
Pantau - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia dan dipindahkan ke negara asalnya pada Desember 2024.
Marcos mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak tersebut pada Jumat (25/9/2026), setelah Mary Jane menjalani lebih dari 16 tahun masa penahanan di Indonesia dan Filipina.
Beranda Migran menyambut keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil dari perjuangan panjang Mary Jane, keluarga, serta berbagai organisasi dan jaringan solidaritas.
"Setelah lebih dari 16 tahun berada dalam kurungan besi di dua negara, Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga dan jaringan solidaritas di Filipina, Indonesia, serta berbagai negara lainnya," ujar Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Perjuangan Berlanjut setelah Dipindahkan ke Filipina
Hanindha mengatakan upaya untuk Mary Jane selama bertahun-tahun melibatkan organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil dan keagamaan, kelompok hak asasi manusia, pengacara, aktivis, serta jaringan solidaritas internasional.
Berbagai upaya dilakukan melalui kampanye, petisi, aksi, doa bersama, lobi politik, advokasi hukum, kampanye media, hingga penggalangan dukungan internasional.
Perjuangan tersebut berlanjut setelah pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024.
Pada Juni 2026, keluarga dan organisasi pendukung kembali menggelar aksi untuk menuntut pembebasan penuh Mary Jane.
Pada periode yang sama, Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam perkara perdagangan orang yang berkaitan dengan perekrutnya setelah proses tersebut tertunda selama bertahun-tahun.
"Pemerintah tidak tiba-tiba menemukan alasan kemanusiaan untuk membebaskan Mary Jane. Alasan kemanusiaan tersebut telah disuarakan oleh gerakan rakyat selama bertahun-tahun," katanya.
Hanindha mengatakan pemerintah Filipina selanjutnya perlu memastikan pengampunan tersebut diikuti pemulihan bagi Mary Jane dan keluarganya.
Mary Jane Ditangkap di Yogyakarta pada 2010
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap Mary Jane pada Oktober 2010.
Pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Beranda Migran juga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan perekrutan Mary Jane tetap dilanjutkan dengan memperhatikan hak serta keselamatannya.
Organisasi tersebut turut menyoroti kasus Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia yang dijatuhi hukuman mati pada Mei 2002 dalam perkara narkotika sebelum memperoleh grasi melalui Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023 yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
"Upaya ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran yang menjadi korban sindikat perdagangan orang dan narkotika," ujar Hanindha.
- Penulis :
- Aditya Yohan




