HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Integrasikan Layanan Pengundangan Badan Hukum untuk Permudah Notaris

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Integrasikan Layanan Pengundangan Badan Hukum untuk Permudah Notaris
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (23/9/2026). ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkum RI.)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mendorong integrasi layanan pengundangan badan hukum dalam satu sistem untuk menyederhanakan proses administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi notaris dan masyarakat.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penataan mekanisme diperlukan mulai dari permohonan, penerbitan surat keputusan (SK) menteri, hingga pengundangan dan pencetakan dokumen.

“Kami ingin mekanismenya lebih mudah dan kepastian hukumnya jelas,” kata Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Widodo, integrasi diperlukan karena setiap tahapan layanan selama ini melibatkan mekanisme dan sistem yang saling berkaitan.

<h2>Proses Administrasi Ditargetkan Lebih Efektif</h2>

Kemenkum berharap sistem yang saling terhubung membuat proses administrasi badan hukum semakin sederhana, cepat, efektif, dan transparan.

“Prinsipnya, bagaimana dari permohonan, SK keluar, kemudian proses pengundangan sampai pencetakan bisa saling terintegrasi,” tuturnya.

Widodo berharap pembangunan mekanisme baru dapat segera disinergikan antara Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), serta unit terkait.

Koordinasi teknis juga diminta segera diselesaikan agar mekanisme layanan terintegrasi dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

Koordinasi antara Kemenkum, BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PNRI diharapkan menghasilkan mekanisme pengundangan yang sesuai ketentuan hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin modern.

"Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkap Widodo.

<h2>Layanan Pengumuman PT Diarahkan Tanpa Kertas</h2>

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Pelaksanaan layanan tersebut juga diarahkan mengikuti perkembangan teknologi informasi agar semakin efektif dan paperless atau tanpa kertas.

Dhahana menjelaskan Peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan memberikan dasar bagi PNRI untuk melaksanakan pencetakan terkait pengumuman PT.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan hukum dalam pelaksanaan layanan pengundangan badan hukum yang terintegrasi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026