HOME  ⁄  Nasional

BP3MI Matangkan Skema SBT agar Warga Karimun dan Meranti Bisa Bekerja Legal di Malaysia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BP3MI Matangkan Skema SBT agar Warga Karimun dan Meranti Bisa Bekerja Legal di Malaysia
Foto: Aktivitas pelayaran di area Pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau terus mematangkan skema Special Border Treatment (SBT) untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada masyarakat kawasan perbatasan yang bekerja di Malaysia.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan SBT menjadi salah satu upaya menyediakan jalur legal bagi mobilitas pekerja lintas batas, terutama masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas ekonomi di Johor dan Melaka.

"Usulan ini secara khusus mencakup masyarakat dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau," kata Imam di Tanjungpinang, Sabtu.

Dalam konsep yang sedang dibahas, masyarakat Karimun dan Meranti dapat bekerja secara legal di Malaysia menggunakan visa jangka pendek dengan masa berlaku sekitar tiga hingga enam bulan.

Visa tersebut dirancang agar dapat diperpanjang ketika pekerja masih berada di negara tujuan sehingga mereka tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk memperbarui izin.

Pekerja dan Pemberi Kerja Wajib Masuk Basis Data

Sektor pekerjaan melalui skema SBT akan dibatasi berdasarkan kebutuhan tenaga kerja yang selama ini telah berlangsung di Malaysia.

Bidang tersebut antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, pelayanan restoran atau penjaga kedai, hingga cleaning service.

Pekerja yang menggunakan skema SBT diwajibkan terdaftar dalam sistem basis data resmi untuk memperkuat pengawasan dan pelindungan.

Pemberi kerja atau majikan di Malaysia juga diwajibkan tercatat dalam basis data SBT.

Imam menilai kebutuhan tenaga kerja Malaysia pada sejumlah sektor dapat dipenuhi masyarakat Kepulauan Riau dan Riau, khususnya dari Karimun dan Meranti.

"Kebutuhan Malaysia di bidang-bidang tertentu pada dasarnya dapat dipenuhi oleh warga Kepri dan Riau dari Karimun dan Meranti. Pembahasan mengenai hal ini juga telah berjalan di forum Sosek Malindo (forum kerja sama bilateral sosial ekonomi antara Indonesia dan Malaysia) didukung kunjungan pihak Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia ke daerah," ujar Imam.

Pembahasan SBT telah berlangsung melalui forum Sosek Malindo dan didukung kunjungan Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia ke daerah.

Pemerintah Siapkan Regulasi dan Kesepakatan Bilateral

Penerapan SBT juga akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar calon pekerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan di negara tujuan.

Program peningkatan kompetensi seperti SMK Go Global dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan calon pekerja sebelum bekerja di Malaysia.

Pemerintah juga dapat mempelajari skema serupa yang telah diterapkan Thailand dalam mengatur mobilitas pekerja lintas batas.

"Indonesia juga dapat mengadopsi skema serupa yang telah diterapkan oleh Thailand. Yang paling utama, sesuai arahan Presiden, kita harus memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap PMI," ujar Imam.

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait akan melakukan harmonisasi regulasi untuk mendukung penerapan SBT, termasuk penyelarasan aturan teknis KP2MI.

Pemerintah juga akan mempersiapkan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Malaysia serta regulasi daerah sebagai payung hukum operasional SBT.

"Melalui pembahasan lintas sektor, pemerintah terus mematangkan konsep tata kelola mobilitas tenaga kerja lintas batas agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keterdataan pekerja, serta memperkuat pelindungan bagi masyarakat kawasan perbatasan yang bekerja di luar negeri," kata Imam.

Skema SBT diarahkan untuk membuat mobilitas tenaga kerja lintas batas lebih legal, terdata, dan terlindungi sekaligus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja Malaysia dengan potensi pekerja dari kawasan perbatasan Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026