
Pantau - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso setelah terpidana kasus penyelundupan narkotika tersebut dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sikap Indonesia tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua negara mengenai pemindahan Mary Jane.
Menurut Yusril, tanggung jawab pembinaan Mary Jane telah sepenuhnya dialihkan kepada Pemerintah Filipina setelah proses pemindahan dilakukan.
"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ucap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Yusril menjelaskan kesepakatan antara Indonesia dan Filipina bersifat resiprokal atau timbal balik.
Apabila pada masa mendatang terdapat narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.
Menurut Yusril, apabila WNI tersebut menjalani hukuman seumur hidup, Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Mary Jane Dipindahkan ke Filipina pada 2024
Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam perkara penyelundupan 2,6 kilogram heroin setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010.
Setelah menjalani hukuman di Indonesia selama bertahun-tahun, Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024 untuk melanjutkan pelaksanaan hukumannya di negara asal.
Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan kemudian ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Pada 25 September 2026, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane.
Pemindahan Diatur dalam Practical Arrangement
Pemindahan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina yang dituangkan melalui practical arrangement.
Pengaturan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez.
Kesepakatan itu memuat empat ketentuan penting, yakni penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara, pelaksanaan hukuman Mary Jane berdasarkan hukum Filipina setelah pemindahan, larangan Mary Jane kembali masuk ke Indonesia, serta akses informasi bagi Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan hukumannya.
Dengan pengaturan tersebut, keputusan mengenai pengampunan Mary Jane setelah pemindahan berada dalam kerangka hukum dan kewenangan Pemerintah Filipina.
Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua negara.
- Penulis :
- Arian Mesa




