
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari menjadi 95 Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memberikan kemudahan dan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan layanan tersebut sebelumnya telah diuji coba di 17 Kantah.
"Sebelumnya layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah," kata Uunk dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Implementasi PERINTIS kemudian diperluas dengan penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi sehingga secara keseluruhan layanan tersebut berjalan di 95 Kantah.
Perluasan tersebut mulai dijalankan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026, sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN menargetkan PERINTIS 10 Hari dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
"Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia," ujar Uunk.
PERINTIS Integrasikan Tiga Tahapan dalam 10 Hari
PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan dalam tiga tahapan proses peralihan hak atas tanah.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu maksimal tiga hari.
Apabila BPHTB tidak diverifikasi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap telah disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang ditargetkan selesai paling lama dua hari.
Tahap ketiga merupakan pemrosesan berkas permohonan peralihan hak oleh Kantor Pertanahan dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari.
Pembagian waktu tiga hari untuk BPHTB, dua hari untuk AJB, dan lima hari untuk pemrosesan di Kantah membuat keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Program yang diresmikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tersebut membutuhkan sinergi pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan agar target waktu pelayanan dapat terpenuhi.
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 495 Kantah
Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian selama 12 hari.
Layanan tersebut telah diterapkan di 495 Kantor Pertanahan atau setara dengan 96,3 persen dari keseluruhan Kantah di Indonesia.
Sebanyak 78 Kantah yang masuk tahap kedua implementasi PERINTIS 10 Hari tersebar di 19 provinsi.
Di Pulau Jawa, layanan tersebut antara lain diterapkan di Jakarta Timur, Kota Bandung, Bogor I, Kabupaten Bekasi, Demak, Sragen, Klaten, Sleman, Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Di luar Pulau Jawa, Kantah pelaksana antara lain berada di Kota Medan, Kota Padang, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Mataram, Sikka, dan Tabanan.
Sejumlah Kantah di Sulawesi yang menjalankan layanan tersebut antara lain berada di Palopo, Parepare, dan Mamasa.
Dengan perluasan dari 17 menjadi 95 Kantah, Kementerian ATR/BPN menyiapkan PERINTIS 10 Hari untuk diterapkan di seluruh Indonesia sebagai layanan yang memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
- Penulis :
- Leon Weldrick




