HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Koster Beri Batas Waktu hingga April 2027 untuk Penerapan Aksara Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gubernur Koster Beri Batas Waktu hingga April 2027 untuk Penerapan Aksara Bali
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster pertegas kebijakan penggunaan aksara Bali, Denpasar, Sabtu 26/9/2026 (sumber: Pemprov Bali)

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi semua pihak untuk menggunakan aksara Bali pada papan nama maupun fasilitas yang dimiliki atau berada di wilayah masing-masing.

Ketentuan tersebut disampaikan Koster ketika berada di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat dan pelaksanaan upacara Ngenteg Linggih.

“Saya memberi batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali," ucap Gubernur Koster.

Penetapan batas waktu tersebut disampaikan menjelang sembilan tahun penerapan kebijakan penggunaan aksara Bali yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Bali pada 5 Oktober 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Koster menilai penerapan kebijakan tersebut belum menyeluruh karena masih menemukan papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung, dan sejumlah fasilitas publik yang belum menggunakan aksara Bali.

Aksara Bali Wajib Ditempatkan di Atas Huruf Latin

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf latin dengan komposisi yang berimbang.

Kewajiban tersebut berlaku untuk penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, perkantoran pemerintah dan swasta, nama jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum.

Sementara itu, penggunaan aksara Bali pada tempat ibadah agama lain bersifat pilihan dan bukan kewajiban.

Ketentuan tersebut juga mengatur papan nama dengan latar belakang gradasi merah dan putih serta tulisan berwarna hitam.

Khusus lokasi di pinggir jalan yang tidak memiliki papan nama, penggunaan variasi huruf dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dianjurkan serta dapat dikombinasikan dengan lampu hias atau dekorasi.

Pemprov Bali Dorong Pelestarian Identitas Budaya

Menurut Koster, penggunaan aksara Bali merupakan salah satu strategi untuk memuliakan kebudayaan yang menjadi akar peradaban Bali.

Koster membandingkan penerapan tersebut dengan China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang menurutnya tertib dan disiplin dalam menggunakan aksara masing-masing.

Koster mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah menerapkan penggunaan aksara Bali sesuai ketentuan.

Pemprov Bali tetap mengingatkan pihak yang belum menerapkan kebijakan tersebut agar segera mematuhinya sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan keberlanjutan kebudayaan Bali.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali," ucap Koster.

Koster menegaskan kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan aksara Bali menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kebudayaan dan peradaban Bali bagi generasi penerus.

“Mari kita bersama-sama bangkit serta setia membela dan mempertahankan Pulau Bali yang sangat luhur ini,” tutur Koster.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026