
Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola potensi pendapatan dari jalan tol yang kembali kepada negara setelah masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) berakhir.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pembentukan BLU bertujuan menyediakan wadah bagi pengelolaan penerimaan dari ruas jalan tol pascakonsesi.
“Kita melihat ada potensi BPJT itu bisa menghasilkan pendanaan untuk negara. Kita tertibkan dulu supaya wadahnya ada dulu,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/9/2026).
<h2>BPJT Disiapkan Kelola Jalan Tol Pascakonsesi</h2>
Dody menegaskan skema yang tengah disiapkan bukan pembentukan dana abadi maupun instrumen investasi, melainkan wadah untuk mengelola potensi penerimaan jalan tol.
Menurut dia, ruas jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir akan dikembalikan oleh BUJT kepada negara.
“Misalnya ada jalan tol yang sudah habis masa berlaku oleh BUJT, kan dikembalikan ke negara. Kemudian akan dikelola oleh BPJT, kan ada income-nya,” ujar dia.
BLU tersebut direncanakan berada di bawah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menerima sekaligus mengelola dana dari ruas yang telah kembali kepada negara.
<h2>Penerimaan Bisa Berasal dari Tarif Tol hingga Parkir</h2>
Dody mengatakan potensi penerimaan yang dapat dikelola melalui BLU antara lain berasal dari tarif tol, pendapatan nontol, hingga tempat parkir.
Pembentukan wadah tersendiri diperlukan karena BPJT disebut tidak dapat menerima secara langsung pendapatan dari pengelolaan jalan tol.
Skema tersebut disiapkan agar potensi penerimaan dari ruas jalan tol pascakonsesi memiliki mekanisme pengelolaan setelah aset kembali kepada negara.
jalan, tol, BLU, BPJT, konsesi
- Penulis :
- Gerry Eka




