
Pantau - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas akan menerapkan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik di Kementerian Hukum mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut akan menghapus penggunaan dokumen fisik berbasis kertas dalam proses permohonan hingga penerbitan produk layanan Kementerian Hukum.
Kemenkum Hentikan Pelayanan Berbasis Kertas
Supratman mengatakan kebijakan digitalisasi diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi penggunaan kertas.
"Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum," kata Supratman di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026).
Menurut Supratman, Kementerian Hukum tidak lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas setelah kebijakan tersebut diterapkan.
"Ke depan seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital," ucapnya.
Ia mengatakan penghapusan penggunaan kertas dan alat tulis kantor dapat menghasilkan efisiensi yang signifikan.
Kebijakan paperless juga akan diterapkan dalam proses harmonisasi serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berasal dari pemerintah daerah.
Dokumen rancangan dari wali kota, bupati, hingga gubernur nantinya diwajibkan disampaikan dalam bentuk soft copy.
"Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik," sebutnya.
Digitalisasi Permudah Pengawasan 8.000 Pegawai
Supratman menyebut transformasi digital Kementerian Hukum terinspirasi dari efisiensi industri perbankan yang telah memindahkan sebagian besar transaksi dan pelayanan nasabah ke aplikasi mobile banking.
Penerapan sistem digital terpadu juga dinilai dapat memudahkan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara secara real time.
"Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak. Kami mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palu, untuk terus melangkah menuju pemerintahan digital atau e-government," kata dia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Hukum menuju sistem pemerintahan berbasis digital dengan proses pelayanan dan dokumen dilakukan secara elektronik.
- Penulis :
- Gerry Eka




