
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut hingga menampung kayu dalam pengembangan perkara dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi. Pasted text
Penyidikan dikembangkan setelah dua orang berinisial S dan K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan penyidik turut mendalami pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," ungkap Hari.
Petugas Temukan Rel Kayu hingga Gergaji Mesin
Perkara tersebut bermula saat personel TNBS melakukan patroli gabungan pada 18 September 2026 di wilayah Resor Simpang Datuk, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S serta K berada di lokasi.
Petugas juga menemukan rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan aktivitas penebangan pohon.
Barang lain yang ditemukan meliputi tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.
Dokumentasi penindakan turut memperlihatkan tumpukan kayu olahan di lokasi.
Hari mengatakan temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami pola pembalakan dan cara kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan taman nasional.
S dan K kemudian diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Tersangka Terancam Penjara Lima Tahun
Penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Polda Jambi.
Keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
S dan K dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan dan mencegah aktivitas ilegal memberikan tekanan lebih besar terhadap habitat satwa liar.
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi di pesisir timur Sumatra dengan bagian Berbak di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting harimau sumatra.
Kawasan Berbak juga memiliki sejarah sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya," ungkap Dwi.
Kemenhut akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah pembalakan liar kembali terjadi.
Penanganan perkara juga diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya serta menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari kayu hasil penebangan ilegal.
- Penulis :
- Gerry Eka




