
Pantau - MPR RI meluncurkan buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026), untuk mendokumentasikan perjalanan kelembagaan serta pemikiran ketatanegaraan Indonesia.
Peluncuran tersebut mengusung tema “Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia”.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan kedua buku merekam perjalanan MPR sekaligus pergulatan pemikiran para tokoh bangsa dalam merumuskan arah ketatanegaraan Indonesia.
“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani.
Muzani mengatakan Gedung Merdeka dipilih karena memiliki nilai historis, termasuk sebagai lokasi Konferensi Asia Afrika pada 1955 yang mempertemukan 29 negara di tengah ketegangan Perang Dingin.
Gedung Merdeka Rekam Jejak Perdebatan Konstitusi
Muzani mengatakan Gedung Merdeka juga menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan karena pernah menjadi tempat anggota Konstituante memperdebatkan dasar dan arah kehidupan bernegara.
“Gedung ini juga menjadi saksi bagaimana anggota Konstituante merumuskan masa depan Indonesia dengan tetap mempertahankan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” katanya.
Menurut Muzani, kedua buku tersebut memuat catatan mengenai perdebatan, pandangan, dan cita-cita para tokoh bangsa, termasuk dalam proses perubahan UUD 1945 pada periode 1999 hingga 2002.
Ia mengatakan tokoh-tokoh yang terlibat dalam perubahan konstitusi memiliki peran penting dalam mempertemukan aspirasi rakyat dengan pemikiran para pendiri bangsa.
Muzani Tegaskan MPR Tak Gegabah Ubah UUD
Muzani mengatakan demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia dalam mengelola aspirasi masyarakat di tengah keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan wilayah.
“Bagi kita bangsa Indonesia, demokrasi adalah sebuah cara yang sudah kita anggap final untuk menentukan bagaimana kita mengelola aspirasi dan pandangan rakyat,” ujarnya.
Ia mengatakan perubahan UUD 1945 memperkuat sistem pemerintahan presidensial, membatasi kekuasaan presiden, menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta memperkuat jaminan hak asasi manusia.
Menurut Muzani, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung juga memungkinkan masyarakat mengetahui program calon pemimpin serta menagih janji politik setelah pemilihan.
“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” tegasnya.
Muzani mengatakan MPR akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menyikapi berbagai gagasan mengenai perubahan konstitusi.
Dokumentasi Sejarah Ketatanegaraan Akan Diperluas
Muzani mengusulkan penerbitan berikutnya turut menghimpun dokumentasi perdebatan lembaga-lembaga yang mendahului MPR.
“Saya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal MPR, agar tahun depan penerbitan buku ini direvisi atau ditambah lembaga yang mendahului, yakni perdebatan BPUPK, perdebatan PPKI,” kata Muzani.
Ia juga meminta risalah Konstituante dan dokumentasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi bagian dari dokumentasi sejarah ketatanegaraan Indonesia.
“Buku yang akan kita luncurkan ini adalah upaya untuk mengingatkan kita bahwa upaya ketatanegaraan kita harus tetap berada dalam konstitusi, dalam koridor negara hukum, dalam koridor negara yang menghormati hak asasi manusia. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk kita semuanya,” pungkasnya.
Prosesi peluncuran ditandai dengan peletakan telapak tangan Muzani pada perangkat digital sebelum penyerahan buku secara simbolis kepada sejumlah tamu kehormatan dari lembaga negara.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat lembaga negara, anggota MPR, DPR dan DPD, jajaran pemerintah daerah, akademisi, pelajar, tim penyusun buku, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan




