HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Dorong Desa Adat Jadi Benteng Pencegahan Peredaran Narkoba di Bali

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Dorong Desa Adat Jadi Benteng Pencegahan Peredaran Narkoba di Bali
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026). Foto: Yhusanti/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta mendorong desa adat di Bali mengambil peran lebih besar dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga tingkat masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Nyoman saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026), yang turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Bali, Kapolda Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

“Bali punya keuntungan dari tempat lain karena kami punya desa adat, kita punya desa adat,” kata Nyoman.

Desa Adat Didorong Lindungi Warga dari Narkoba

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai peran desa adat tidak seharusnya terbatas pada urusan ritual dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurut legislator daerah pemilihan Bali itu, kekuatan desa adat juga dapat dimanfaatkan untuk melindungi masyarakat dari masuknya narkoba.

“Harusnya desa adat jangan hanya berbicara tentang urusan ritual dan lain sebagainya, tentang menyama braya (semangat kebersamaan dan gotong royong), tetapi juga harus mulai masuk ke wilayah urusan perlindungan krama adat (warga adat) dari masuknya narkoba ke desa-desa adat,” ujar Nyoman.

Gagasan tersebut sejalan dengan langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang memanfaatkan aturan adat sebagai salah satu instrumen pencegahan narkotika.

Kepala BNN Provinsi Bali Putu Putera Sadana menjelaskan terdapat hampir 1.500 desa adat di Bali yang masing-masing memiliki aturan adat atau awig-awig.

Dalam penerapannya, awig-awig memiliki aturan turunan yang disebut perarem untuk mengatur persoalan tertentu di lingkungan desa adat, termasuk pencegahan narkotika.

“Kami coba untuk memasukkan beberapa aturan Undang-Undang Narkotika ke perarem tadi sehingga sanksi yang dikenakan adalah sanksi sosial. Ini tergantung dari kesepakatan desa adat tadi,” tutur Putu.

Sebanyak 139 Desa Adat Miliki Perarem Antinarkoba

Saat ini, sebanyak 139 desa adat disebut telah memiliki perarem antinarkoba dengan bentuk sanksi yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan masing-masing desa.

Sanksi tersebut antara lain ngayah atau kerja sosial seperti membersihkan pura dan lingkungan banjar, denda berupa beras, serta kewajiban menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa.

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi juga mendorong pengembangan pendekatan pencegahan narkoba berbasis desa adat serta integrasi kampanye gaya hidup sehat dalam kegiatan rutin masyarakat.

Menurut Habib, keterlibatan desa adat dapat memperkuat pencegahan karena pendekatan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, sementara dukungan pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dinilai diperlukan untuk memperkuat program di wilayah rawan narkoba.

Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal tersebut, desa adat diharapkan tidak hanya menjadi ruang pelestarian tradisi dan kehidupan sosial, tetapi juga terlibat dalam upaya melindungi warga dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026