
Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Conservation Action Network (CAN) melepasliarkan seekor orang utan (Pongo pygmaeus) jantan yang sempat viral di media sosial saat melintas di jalan hauling PT SRH, Kabupaten Kutai Timur.
Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan orang utan tersebut dievakuasi pada 17 September 2026 setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak Juli untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dilindungi itu.
“Orang utan jantan tersebut dalam kondisi sehat dan masih menunjukkan sifat liar, sehingga langsung kami lepasliarkan di hutan yang menjadi habitatnya,” kata Ari di Samarinda, Senin (28/9/2026).
Penanganan dilakukan setelah BKSDA beberapa kali menerima laporan mengenai kemunculan orang utan di kawasan jalan hauling perusahaan kehutanan tersebut.
Tim Gunakan Drone untuk Pantau Pergerakan Orang Utan
BKSDA Kaltim bersama CAN dan pihak perusahaan melakukan pencarian serta penelusuran lapangan dengan menggunakan drone dan mengawasi jalur pergerakan satwa.
Tim akhirnya menemukan orang utan tersebut di tepi jalan hauling pada 17 September dan segera melakukan evakuasi untuk mencegah risiko terhadap satwa maupun aktivitas manusia di sekitarnya.
Orang utan jantan tersebut diperkirakan berusia 25 tahun dengan berat sekitar 51,6 kilogram.
Pemeriksaan medis menunjukkan orang utan dalam kondisi sehat, aktif, dan memiliki nafsu makan yang baik sehingga dinilai siap dikembalikan ke habitat yang lebih aman.
Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen
Pendiri CAN Paulinus Kristanto mengatakan proses penyelamatan bermula dari laporan masyarakat mengenai kemunculan orang utan berukuran besar di kawasan konsesi dan jalur hauling sejak Juni 2026.
“Pencarian yang dilakukan berminggu-minggu belum membuahkan hasil. Hingga 17 September, orang utan tersebut kembali ditemukan berada di tepi jalan,” katanya.
Setelah menjalani evakuasi dan observasi medis, tim berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi pelepasliaran.
Orang utan tersebut akhirnya dilepasliarkan pada 18 September 2026 di Hutan Kehje Sewen, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, yang merupakan kawasan habitat orang utan.
Paulinus mengimbau masyarakat segera melaporkan penemuan orang utan maupun satwa liar lainnya kepada BKSDA Kaltim agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




