HOME  ⁄  Nasional

RUU Desain Industri Didorong Lindungi UMKM dari Penjiplakan dan Perkuat Hak Pemilik Desain

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU Desain Industri Didorong Lindungi UMKM dari Penjiplakan dan Perkuat Hak Pemilik Desain
Foto: (Sumber :Anggota Pansus RUU Desain Industri Tonny Tesar saat sesi foto dalam rangka Kunker ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatra Utara, Medan, Jumat (25/9/2026). Foto: Fadli/Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri mendorong penguatan pelindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar desain produk mereka tidak mudah dijiplak dan dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan hak kepada pemiliknya.

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mengatakan kepastian hukum diperlukan karena banyak produk UMKM memiliki potensi nilai jual, tetapi rentan mengalami peniruan ketika mulai berkembang di pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

“Undang-undang ini bisa memberikan kepastian hukum kepada setiap UMKM dalam memproduksi produk industrinya secara massal dan juga bisa menjaga kekayaan daripada desainnya agar tidak terjadi penggandaan atau manipulasi produk desain oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tonny.

Penjiplakan Desain Dinilai Bisa Rugikan UMKM

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan pemilik desain berpotensi mengalami kerugian ketika desain yang telah dibuat dan diajukan pelindungannya justru ditiru serta diproduksi secara massal oleh pihak lain.

“Begitu desainnya jadi, produknya belum tentu kita bisa produksi secara massal, orang lain yang menjiplak sudah bisa memproduksi secara massal,” jelas Tonny.

Ia menilai RUU Desain Industri perlu menghadirkan mekanisme yang menjaga keseimbangan antara pelindungan pemilik desain dan kesempatan bagi pihak lain untuk memanfaatkan desain secara sah.

Menurut Tonny, pihak lain dapat diberikan ruang untuk memproduksi desain yang telah mendapatkan pelindungan dengan tetap menghormati hak pemiliknya, termasuk melalui pembayaran royalti.

“Setiap orang boleh mengajukan untuk memproduksi lagi yang sama, tetapi dia juga harus membayar royalti kepada yang punya desain. Jadi ini membuat keadilan, bagaimana setiap orang boleh memproduksi di luar desain kita, tetapi dia juga harus membayar royalti kepada yang mendesain sejak awal,” katanya.

Pendaftaran Desain Industri Didorong Lebih Mudah

Selain persoalan penjiplakan, Tonny menyebut biaya pendaftaran menjadi salah satu kendala yang disampaikan pelaku UMKM dalam penyerapan aspirasi di sejumlah daerah.

Akses terhadap layanan pendaftaran juga menjadi perhatian, khususnya bagi pelaku UMKM yang berada jauh dari pusat pelayanan.

Tonny mendorong pelayanan pendaftaran desain industri semakin mudah diakses secara digital dengan dukungan sistem internet dan layanan daring yang memadai.

Kemudahan tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM di berbagai daerah dapat mengurus pelindungan desain tanpa terkendala jarak.

Tonny berharap penyempurnaan regulasi desain industri dapat memberikan pelindungan kepada pelaku UMKM sehingga inovasi dan produk yang mereka kembangkan memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026