HOME  ⁄  Nasional

Ditjenpas Ungkap Dua Napi yang Ditemukan di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 55 Warga Binaan Diperiksa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ditjenpas Ungkap Dua Napi yang Ditemukan di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 55 Warga Binaan Diperiksa
Foto: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin 28/9/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap dua narapidana yang ditemukan berada di fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Mashudi menyampaikan identitas kedua warga binaan tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta pada Senin.

"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).

Saat Ombudsman melakukan inspeksi, keduanya ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Ditjenpas Belum Simpulkan Alasan Dua Napi Berada di Lokasi

Ahmad Albani yang dimaksud diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dikutip dalam keterangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ahmad pada Desember 2024.

Pada Maret 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, sedangkan permohonan kasasinya kemudian ditolak Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama dengan hukuman lima tahun penjara pada tingkat pertama yang kemudian diperberat menjadi 10 tahun pada tingkat banding.

Ditjenpas belum menyimpulkan alasan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie dapat berada di fasilitas yang ditemukan Ombudsman tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujar Mashudi.

Hasil pemeriksaan lengkap terkait temuan tersebut direncanakan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10).

Ferdy Sambo Ikut Diperiksa, Lima Pejabat Dinonaktifkan Sementara

Dalam proses investigasi, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan yang terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum.

Satu narapidana perkara pidana umum yang turut diperiksa adalah Ferdy Sambo.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 21 staf dan 14 pejabat struktural di lingkungan lapas.

Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Salah satu pejabat yang diberhentikan sementara adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026