
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan guru honorer, termasuk di Cirebon, Jawa Barat, memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.
Abdul Mu'ti menyampaikan kepastian tersebut saat memberikan keterangan di Cirebon pada Senin.
Seleksi CPNS formasi guru tidak hanya terbuka bagi guru honorer yang telah mengajar, tetapi juga dapat diikuti lulusan baru yang belum menjadi guru.
Guru Honorer Tetap Harus Ikuti Tes CPNS
Abdul Mu'ti menegaskan seluruh peserta seleksi CPNS formasi guru harus mengikuti proses seleksi dan tes sesuai ketentuan yang berlaku.
Lulusan baru yang ingin menjadi guru juga dapat mengikuti seleksi CPNS melalui mekanisme tes yang telah ditentukan.
“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes dan tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus yang belum menjadi guru,” ujar Abdul Mu'ti.
Kebijakan berbeda berlaku bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Abdul Mu'ti, guru PPPK paruh waktu direncanakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa harus mengikuti tes kembali.
“Kalau guru-guru kita itu pertama kan guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” kata Abdul Mu'ti.
Cirebon Memiliki 608 Guru Honorer
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon sebelumnya mencatat terdapat sekitar 608 guru honorer di daerah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 352 orang merupakan guru sekolah dasar (SD), sedangkan 256 orang lainnya merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan jumlah keseluruhan guru SMP di Kabupaten Cirebon mencapai 2.920 orang.
Sementara itu, jumlah keseluruhan guru SD di Kabupaten Cirebon tercatat sekitar 7.658 orang.
Ronianto menyebut sebagian besar guru honorer di Kabupaten Cirebon telah memiliki sertifikat pendidik setelah menyelesaikan dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sertifikat pendidik tersebut menunjukkan guru honorer telah memenuhi persyaratan profesional sebagai tenaga pengajar.
“Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah lulus PPG memenuhi persyaratan profesional sebagai tenaga pengajar,” ucap Ronianto.
- Penulis :
- Leon Weldrick




