
Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong diusut secara menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sugiat menyoroti adanya perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari kemudian.
"Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?" ujar Sugiat.
Perubahan Fasilitas Lapas Diminta Diperiksa
Sugiat menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi karena lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia turut menyoroti informasi mengenai perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik, termasuk sejumlah fasilitas yang disebut tidak lagi ditemukan.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah pendingin ruangan atau AC yang disebut telah dicopot.
"Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Sugiat menegaskan dirinya tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu terkait perubahan tersebut.
Ia meminta informasi mengenai perubahan atau pemindahan fasilitas diperiksa untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta alasan tindakan tersebut dilakukan.
Sugiat Minta Fakta Sebenarnya Diungkap
Sugiat mengatakan apabila terbukti terdapat tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas guna menutupi temuan Ombudsman, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan juga dinilai diperlukan untuk menjelaskan penyebab perbedaan temuan Ombudsman dan Kementerian Imipas.
Menurutnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya," pungkas Sugiat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




