
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta program pendidikan gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya diterapkan di sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta, terutama pada jenjang pendidikan dasar.
Fikri mengatakan pemerintah perlu menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 sehingga itu harus dilaksanakan. SD, SMP tidak hanya negeri, tetapi negeri dan swasta," ujar Fikri, Selasa (29/9/2026).
Ia berpendapat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat digunakan untuk merealisasikan pendidikan gratis tanpa membedakan sekolah negeri dan swasta.
Anggaran Pendidikan 2027 Diproyeksikan Rp820 Triliun
Fikri menyebut proyeksi APBN 2027 yang mendekati Rp4.000 triliun membuat anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp820 triliun.
Menurutnya, penggunaan anggaran fungsi pendidikan perlu lebih difokuskan pada kebutuhan yang berdampak langsung terhadap kegiatan belajar-mengajar.
Fikri menyebut berdasarkan simulasi yang dilakukan fraksinya, kebutuhan pendidikan gratis diperkirakan mencapai Rp300 triliun untuk skenario tertentu, Rp500 triliun untuk skenario moderat, dan lebih dari Rp700 triliun untuk skenario ideal.
"Ya kalau dihikmatkan untuk pendidikan sepenuhnya, saya kira sangat cukup. Kita sudah menyimulasikan. Hitungan fraksi itu (butuh) Rp300 triliun, kalau moderat Rp500 triliun, kalau ideal itu Rp700 sekian triliun. Itu sangat bisa berarti sampai perguruan tinggi," kata dia.
Pemerintah Diminta Siapkan Skema untuk Sekolah Swasta
Fikri turut meminta pemerintah menyiapkan skema bantuan khusus untuk jenjang SMA, SMK, dan perguruan tinggi swasta.
Salah satu skema yang disebut adalah wacana Biaya Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS).
Menurutnya, skema tersebut diperlukan untuk memastikan hak pendidikan dapat diberikan kepada peserta didik tanpa membedakan jenis lembaga pendidikan.
Fikri juga menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang berlangsung di DPR dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan regulasi terkait program pendidikan gratis.
Ia berharap tata kelola anggaran dapat diperkuat agar porsi anggaran yang benar-benar digunakan untuk pendidikan dapat mencapai 80 hingga 90 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para menteri untuk merealisasikan pendidikan gratis mulai dari taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




