HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Aturan Presidential Threshold dalam RUU Pemilu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Aturan Presidential Threshold dalam RUU Pemilu
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29/9/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Pemerintah masih menunggu usulan DPR terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan tersebut belum dibahas pemerintah karena proses penyusunan RUU Pemilu masih berlangsung di DPR.

“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Pemerintah, menurut Supratman, belum dapat menentukan sikap mengenai bentuk pengaturan presidential threshold karena RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR.

“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ungkapnya.

Pemerintah Tunggu Usulan DPR

Supratman mengatakan pemerintah akan menunggu pembahasan RUU Pemilu di DPR sesuai pembagian peran yang selama ini menjadi kebiasaan dalam penyusunan undang-undang terkait politik dan pemilu.

Menurut dia, undang-undang mengenai pemilu selama ini disusun atas usulan DPR, sedangkan undang-undang mengenai partai politik disusun atas usulan pemerintah.

“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” kata Supratman.

Karena RUU yang sedang bergulir merupakan RUU Pemilu, pemerintah akan menunggu DPR menyampaikan usulannya sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pengaturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” tegas Supratman.

Muncul Usulan Dukungan Minimal Dua Partai

Pernyataan pemerintah muncul di tengah usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dari dua partai politik.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku telah mendengar wacana perubahan persyaratan pencalonan presiden menjadi sedikitnya mendapat dukungan dua fraksi partai politik.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi juga menyatakan persetujuan terhadap usulan persyaratan minimal dua partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Viva Yoga, ketentuan minimal dua partai politik tersebut tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.

MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025 menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur ambang batas berdasarkan persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan konstitusional tidak hanya terletak pada besaran persentase ambang batas.

Mahkamah menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026