
Pantau - Ketimpangan antara durasi konsesi dan kecepatan tingkat pengembalian investasi jalan tol memicu sorotan tajam legislatif.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, membeberkan kalkulasi Jalan Tol Soreang-Pasir Koja yang berpotensi mencapai titik balik modal dalam rentang 10 tahun.
Namun, ruas tersebut mengantongi izin masa konsesi hingga 45 tahun. Mori menuntut transparansi parameter penetapan durasi izin operasi badan usaha jalan tol (BUJT).
Pihaknya mempertanyakan urgensi pemberian masa konsesi 50 tahun pada Tol Ciawi-Sukabumi serta penyesuaian tarif berkala pada ruas yang sudah terbukti balik modal.
"Kalau 10 tahun, 15 tahun ini sudah balik modal, kenapa harus ada 50 tahun? Dasarnya apa penentuannya?" tegas Mori dalam Rapat Dengar Pendapat Panja SPM Jalan Tol Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Penetapan kebijakan jalan tol tidak cukup terfokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pemerintah wajib menyertakan aspek keekonomian, proyeksi lalu lintas, dan rasio pengembalian modal sebagai variabel evaluasi utama.
"Kalau Tol Soreang-Pasir Koja konsesinya 45 tahun, 8 tahun sudah hampir balik modal, katakanlah 10 tahun dia balik modal. Masihkah diperlukan tarif tolnya untuk naik?" serunya.
Desak Klasterisasi Ruas dan Transparansi Trafik Raksasa
Mori mendesak pemerintah menghentikan pendekatan penyamarataan (gebyah-uyah) terhadap seluruh ruas jalan tol.
BPJT wajib mengelompokkan ruas berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas, margin pendapatan, serta durasi pengembalian investasi.
Ruas dengan volume padat perlu skema konsesi berbeda ketimbang ruas tol bertrafik rendah seperti sejumlah jalur Trans Sumatera.
"Jadi kita harus cluster itu. Mana tol yang sepi, mana tol yang sesuai dengan perkiraan kita," jelas Mori.
Mori menunjuk contoh Tol Jakarta-Tangerang dengan volume fantastis mencapai 395 ribu kendaraan per hari.
Angka akumulasi tarif harian tersebut wajib disandingkan secara terbuka dengan nilai investasi awal dan sisa masa konsesi.
"Kalau Jakarta-Tangerang itu traffic-nya satu hari 395 ribu kendaraan, dikali sekian, dikali 10 tahun. Bayangkan," lanjutnya.
Audit BPK dan Dorongan Revisi Peraturan Menteri
Komisi V DPR RI menyoroti kalkulasi ulang konsesi saat terjadi penambahan cabang atau perluasan ruas jalan.
Praktik penambahan beban investasi sering menjadi alasan perpanjangan otomatis masa konsesi tanpa evaluasi publik.
Mori mendorong pembawaan data penerimaan ini ke dalam RDP khusus bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan evaluasi harus masuk ke dalam draft Peraturan Menteri PU yang baru.
"Kalau perlu, dalam peraturan menteri yang baru ini sudah dikurangi. Jangan disamaratakan," pungkas Mori.
- Penulis :
- Khalied Malvino




