HOME  ⁄  Nasional

Menkop Ferry Menyebut Simpanan Masyarakat di Koperasi Akan Dijamin LPS

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkop Ferry Menyebut Simpanan Masyarakat di Koperasi Akan Dijamin LPS
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam peluncuran Logo Kongres Nasional/Majelis Tahkin ke 42 Syarikat Islam yang digelar di Jakarta, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi nantinya akan mendapatkan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan seperti simpanan masyarakat di sektor perbankan.

Ferry menyampaikan rencana tersebut dalam peluncuran Logo Kongres Nasional/Majelis Tahkim ke-42 Syarikat Islam di Jakarta, Rabu.

“Nah, sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Ferry.

Saat ini, LPS belum memberikan penjaminan terhadap dana masyarakat yang disimpan di koperasi.

Menkop Sebut Sudah Ada Titik Temu dengan LPS

Ferry menilai perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi penting sehingga diperlukan keterlibatan LPS dalam memberikan penjaminan.

Ia telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengenai rencana tersebut.

Menurut Ferry, komunikasi itu telah menghasilkan titik temu mengenai rencana penjaminan uang masyarakat yang disimpan melalui koperasi.

Skema tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Insya Allah ini juga akan membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” ujar Ferry.

Pemerintah Bahas Regulasi Penjaminan Koperasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi memperoleh penjaminan dari LPS.

Menurut Airlangga, persoalan penjaminan simpanan koperasi dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI.

Keterlibatan DPR dapat mencakup proses amendemen undang-undang apabila perubahan regulasi diperlukan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Airlangga menyampaikan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro telah memuat ketentuan agar penyimpan dana di koperasi diperlakukan setara dengan penyimpan dana di perbankan.

Dengan prinsip tersebut, masyarakat yang menyimpan dana melalui koperasi dinilai perlu mendapatkan perlindungan dan penjaminan.

Aturan Pelaksanaan Akan Disiapkan

Menurut Airlangga, ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana pada dasarnya sudah terdapat dalam undang-undang sehingga tahap berikutnya adalah menentukan regulasi pelaksanaannya.

Airlangga juga meminta Komisi XI DPR RI ikut mengatur persoalan tersebut.

Ia menilai jumlah dana pada koperasi relatif tidak terlalu besar sehingga skema penjaminan diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan uang di koperasi.

“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026