
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pemalsuan 11 dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menetapkan satu orang berinisial FA sebagai tersangka.
Dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah dokumen SLO yang diperiksa tidak ditemukan dalam sistem elektronik penerbitan SLO.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan kejanggalan pada dokumen SLO salah satu kapal perikanan di Kendari.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP.
Hasil penyidikan menemukan sebanyak 11 dokumen SLO kapal perikanan yang diduga telah mengalami perubahan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO.
“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” ujar Pung.
Penyidik Lakukan Pemeriksaan Forensik Digital
Standar Laik Operasi merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SLO.
Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf mengatakan tersangka diduga menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan forensik digital juga dilakukan terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang telah diamankan guna memperkuat pembuktian.
Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Halid mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
KKP menegaskan pengawasan terhadap kelayakan operasional kapal perikanan diperlukan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mencegah operasional kapal perikanan memberikan dampak negatif terhadap sumber daya kelautan dan perikanan maupun lingkungan.
- Penulis :
- Shila Glorya




