
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi delegasi Indonesia yang bersama delegasi puluhan negara melakukan aksi walkout saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan berpidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekaligus mendorong langkah tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan konkret.
HNW menilai aksi walkout merupakan bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina dan penolakan terhadap tindakan Israel, tetapi menurutnya langkah tersebut perlu diikuti upaya diplomatik, ekonomi, dan politik.
"Walkout itu memang menandakan keberpihakan kebanyakan negara anggota PBB terhadap rakyat Jalur Gaza, Palestina, serta bentuk aksi menolak kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel. Karenanya seharusnya aksi ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga ada aksi yang lebih konkret lagi. Karena aksi walkout ini sudah hampir setiap tahun dilakukan, tapi karena tidak ada tindak lanjutnya, alih-alih Israel mendengarkan, malah kejahatannya makin brutal dengan korban makin banyak," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/9).
HNW Dorong Sanksi Diplomatik hingga Ekonomi
HNW mengatakan aksi walkout juga telah dilakukan dalam sidang Majelis Umum PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut HNW, sanksi moral tersebut belum cukup untuk menghasilkan perubahan kebijakan Israel terhadap Palestina.
"Ini adalah bukti bahwa sanksi moral, seperti walkout ini, walaupun tetap perlu diapresiasi, tetapi tidak cukup. Sanksi moral hanya bermakna bagi orang yang memiliki moral. Oleh karenanya, sanksi moral itu perlu dikonkretkan dengan tindak lanjut sanksi diplomatik, ekonomi dan politik dll, perlu diperjuangkan, agar benar-benar bisa menghentikan teror dan kejahatan-kejahatan Israel, dan dapat menghentikan penjajahannya atas Palestina," tukasnya.
HNW juga mendorong Indonesia menggalang kerja sama dengan negara-negara yang melakukan walkout dan negara-negara yang telah mengakui Palestina untuk mengambil langkah bersama terhadap Israel.
Ia mengusulkan salah satu langkah di dalam negeri berupa pembahasan Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel.
"Salah satunya tentu dengan segera mengesahkan dan memberlakukan RUU Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel yang telah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang di DPR RI," ujarnya.
"Bila ini bisa segera dibahas dan disahkan bersama dengan pemerintah, maka akan bisa mendorong negara-negara lain untuk melakukan aksi serupa. Ini juga sesuai dengan Dasasila Bandung yang dahulu diinisiasi oleh Presiden Soekarno. Dan berharap RUU ini juga bisa menjadi legacy Presiden Prabowo bukan hanya terhadap Palestina, tetapi terhadap dunia internasional umumnya," tambahnya.
Soroti Dukungan Indonesia terhadap Palestina
HNW menyebut dorongan tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Indonesia mengenai kemerdekaan Palestina yang disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Sidang Majelis Umum PBB.
"Sikap Indonesia sangat jelas dan telah ditegaskan kembali, untuk terus mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan diakhirinya penjajahan oleh Israel. Dan ini bukan hanya persoalan satu kawasan, melainkan tes yang nyata bagi kita semua bahwa prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan diakhirinya penjajahan bisa benar-benar ditegakkan secara konsisten," ujarnya.
HNW juga mendorong pembahasan RUU tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan perdagangan Indonesia dengan Israel meski kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.
"Dengan adanya 77 negara yang walkout, serta dukungan sekitar 157 negara anggota PBB terhadap Palestina sebelumnya, maka langkah serius menginisiasi aliansi internasional untuk selamatkan perdamaian dan peradaban, serta menghentikan kejahatan genosida dan penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina, penting diperjuangkan oleh Indonesia, apalagi itu juga amanat Pembukaan UUD NRI 1945," ujarnya.
HNW Dorong Langkah melalui PBB
HNW merujuk sejumlah proses dan lembaga hukum internasional dalam mendorong boikot, divestasi, serta sanksi terhadap Israel di tingkat negara.
"Selain itu ini juga sejalan dengan sikap Dewan HAM PBB dan Mahkamah Pidana Internasional yang telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukannya di Jalur Gaza," ujarnya.
HNW juga merujuk temuan Komisi Penyelidikan Independen PBB yang dibentuk Dewan HAM PBB mengenai tindakan Israel di wilayah Palestina.
"Ini sudah semakin memperjelas kejahatan yang dilakukan Israel, dan sudah saatnya tindakan keras yang lebih konkret segera dijatuhkan," tukasnya.
Ia berharap Majelis Umum PBB dapat mengambil langkah lebih konkret dengan merujuk tindakan badan tersebut terhadap rezim apartheid Afrika Selatan pada masa lalu.
"Dengan berbagai kekejaman dan kejahatan Israel yang melebihi rezim apartheid di Afrika Selatan ketika itu, maka sudah seharusnya resolusi serupa dikeluarkan atas Israel, dan termasuk sanksi yang bisa diusahakan untuk menghukum Israel atas genosida yang dilakukan adalah mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




