HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ingatkan Guru, Ejekan hingga Pengucilan Siswa Bisa Termasuk Perundungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Ingatkan Guru, Ejekan hingga Pengucilan Siswa Bisa Termasuk Perundungan
Foto: (Sumber :Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati memberikan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan kepada 80 guru SMK Negeri 2 Pati di Pati, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati.)

Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, mengingatkan guru bahwa perundungan terhadap siswa tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk ejekan, pengucilan, penghinaan, hingga penyebaran rumor.

Peringatan tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Seksi Hukum Polresta Pati Ipda Wiji Sari setelah memberikan edukasi kepada 80 guru dalam Workshop Anti Perundungan di SMK Negeri 2 Pati, Rabu (30/9/2026).

"Perundungan di lingkungan sekolah tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ejekan, pengucilan hingga penyebaran rumor juga dapat menjadi bentuk kekerasan yang berdampak pada korban," kata Wiji.

Menurut Wiji, perundungan dapat muncul dalam bentuk pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, hingga intimidasi.

Guru Diminta Kenali Tanda Perundungan

Wiji mengingatkan tindakan yang membuat siswa merasa tertekan atau terhina tidak boleh dianggap sekadar candaan.

"Perundungan jangan dianggap sebagai candaan biasa. Ketika sebuah tindakan membuat seseorang merasa tertekan, terhina, takut atau dikucilkan, maka harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur sekolah, terutama guru yang berinteraksi langsung dengan siswa dan dapat mengenali perubahan perilaku maupun tanda terjadinya kekerasan.

"Guru bukan hanya berperan dalam memberikan pelajaran, tetapi juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Pengawasan perlu dilakukan secara baik untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun eksploitasi terhadap peserta didik," katanya.

Siswa juga perlu didorong untuk berani melaporkan perundungan yang dialami atau diketahui agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi lebih serius.

Sekolah Didorong Bentuk Pelopor Pencegahan Kekerasan

Sekolah didorong membentuk pelopor pencegahan kekerasan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

"Yang paling penting adalah membangun kepedulian bersama. Jangan sampai ada siswa yang mengalami perundungan tetapi memilih diam karena takut atau merasa tidak ada yang akan membantu," ujar Wiji.

Dalam kegiatan tersebut, para guru mengikuti sesi tanya jawab mengenai pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan serta perundungan di lingkungan pendidikan.

Wiji mengatakan kolaborasi kepolisian, sekolah, guru, orang tua, dan siswa diperlukan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

"Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tenaga pendidik dalam mengenali, mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di sekolah," katanya.

Persoalan perundungan di kalangan pelajar sebelumnya turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang pada Agustus 2026 menyebut menangani sejumlah kasus di Jawa Tengah, termasuk di Pati, Pemalang, Kebumen, dan Blora.

KPAI juga menekankan pentingnya pengawasan dan program pencegahan perundungan serta penerapan budaya aman dan nyaman di lingkungan satuan pendidikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026