HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kalbar Perkuat Administrasi Kependudukan untuk Lindungi Hak Perempuan dan Anak Dayak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov Kalbar Perkuat Administrasi Kependudukan untuk Lindungi Hak Perempuan dan Anak Dayak
Foto: (Sumber :Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (1/10/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora))

Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan guna memberikan kepastian identitas dan perlindungan hak bagi perempuan serta anak masyarakat Dayak.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mengatakan kejelasan identitas dan status hukum menjadi bagian penting untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan sekaligus melindungi hak mereka.

"Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya," kata Krisantus dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pontianak, Kamis (1/10/2026).

Perkawinan Adat Tetap Dihormati

Krisantus mengatakan administrasi kependudukan merupakan instrumen negara dalam memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk.

Menurut dia, perlindungan hak perempuan dan anak masyarakat Dayak perlu dilaksanakan dengan tetap menghormati perkawinan adat sebagai bagian dari kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, dan keberlanjutan nilai budaya.

"Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas," tuturnya.

Krisantus menilai perlu ada titik temu antara nilai adat dan tata kelola hukum negara dalam pelaksanaan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan adat Dayak.

"Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara," ungkapnya.

Pemprov Dorong Sinergi Lintas Lembaga

Pemprov Kalbar berharap FGD Sikawan Dayak dapat menghasilkan rekomendasi konkret terkait kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat.

“Kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” kata Krisantus.

Untuk mendukung upaya tersebut, Krisantus mendorong peningkatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.

Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberadaan dan nilai budaya Dayak melalui peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

FGD Sikawan Dayak dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan serta dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, narasumber, dan peserta FGD.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026