
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar pelatihan bagi sumber daya manusia Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mengoptimalkan implementasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Versi 3.
Pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam manajemen kasus sekaligus memastikan layanan perlindungan perempuan dan anak berjalan secara optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
KemenPPPA Tekankan Peningkatan Kapasitas SDM
Pelaksana Tugas Sekretaris KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan perlindungan perempuan dan anak telah menjadi amanat sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan perempuan dan anak merupakan amanat yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM dalam manajemen kasus dan pemanfaatan Simfoni PPA Versi 3 menjadi langkah penting untuk mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak yang optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ratna mengatakan peningkatan kapasitas SDM UPTD PPA menjadi salah satu kunci untuk memastikan penerapan Simfoni PPA Versi 3 mampu mendukung manajemen kasus yang responsif terhadap kebutuhan korban.
Simfoni PPA Versi 3 mendukung manajemen kasus melalui pencatatan setiap tahapan layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, identifikasi dan asesmen, penyusunan rencana intervensi, pemberian layanan dan rujukan, hingga pemantauan, evaluasi, dan terminasi kasus.
Sistem tersebut juga mencatat karakteristik korban dan pelaku, bentuk serta jenis kekerasan, lokasi kejadian, kondisi dan risiko korban, layanan yang diberikan, proses rujukan, hingga perkembangan penanganan kasus.
Data Akurat Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan
Ratna menekankan Simfoni PPA Versi 3 tidak hanya digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan kasus.
"Simfoni PPA Versi 3 tidak hanya mendukung pencatatan dan pelaporan, tetapi juga membantu memantau penanganan kasus, perencanaan layanan, dan pengambilan kebijakan berbasis data. Karena itu, kualitas data yang dicatat harus akurat, lengkap, dan tepat waktu, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta etika dalam pengelolaannya," kata Ratna Susianawati.
Pelatihan tersebut diikuti perwakilan UPTD PPA dari seluruh Indonesia yang dipersiapkan sebagai calon Master Trainer/Champion di tingkat provinsi.
Para peserta diharapkan meneruskan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada pelaksana layanan di tingkat kabupaten dan kota melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




