HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Ruang Bersama Indonesia Hadir hingga Desa untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lestari Moerdijat Dorong Ruang Bersama Indonesia Hadir hingga Desa untuk Lindungi Perempuan dan Anak
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya implementasi Ruang Bersama Indonesia hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi Ruang Bersama Indonesia (RBI) hingga tingkat desa dan kelurahan agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti sebagai program seremonial di tingkat pusat.

Lestari menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang RBI harus diterjemahkan menjadi langkah nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

“Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

SKB RBI ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2026).

RBI diposisikan sebagai platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan program RBI wajib masuk dalam APBD 2027 dan akan dikawal hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Jadi Sorotan

Pembentukan RBI dilakukan di tengah masih tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025 dengan 12,8 persen di antaranya mencapai penyelesaian kasus.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 melaporkan 19.251 kasus kekerasan seksual dan 9.170 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun dalam CATAHU 2025 mencapai 376.529 kasus atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga tercatat meningkat dari 1.791 kasus pada 2024 menjadi 1.846 kasus pada 2025.

Lestari yang akrab disapa Rerie mengatakan keberhasilan RBI akan bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat menjadi tindakan nyata.

“Kepentingan nasional harus menjadi kompas, dan itu hanya bisa terwujud jika ada orkestrasi yang baik antara pusat dan daerah,” ujar Rerie.

Ancaman Kekerasan di Ruang Digital Perlu Diantisipasi

Anggota Komisi X DPR RI tersebut turut menyoroti kerentanan perempuan dan anak akibat berkembangnya bentuk kekerasan di ruang digital.

“Perkembangan dunia digital bukan semata hadir dengan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia. Di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat,” kata Rerie.

Menurut Rerie, kebijakan RBI akan bermakna apabila aparatur desa dan kelurahan memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan program perlindungan perempuan dan anak.

Ia mendorong pendampingan teknis kepada aparatur sekaligus penyusunan indikator keberhasilan yang terukur.

“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sampai ke mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Jangan sampai RBI hanya menjadi laporan di atas kertas, sementara perempuan dan anak di desa masih berjuang sendiri,” tegasnya.

Anggaran hingga Sistem Pelaporan Perlu Diperkuat

Rerie mendorong alokasi anggaran di desa dan kelurahan diarahkan secara konkret untuk program perlindungan perempuan dan anak dan tidak hanya digunakan untuk kegiatan simbolis.

Ia juga meminta kapasitas aparatur desa diperkuat melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan dalam mengidentifikasi serta menangani kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Selain itu, Rerie mendorong pembangunan mekanisme pelaporan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat sehingga desa memiliki sistem deteksi dini terhadap kerentanan perempuan dan anak.

“Bangsa ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita melaju untuk maju, tetapi juga dari siapa yang kita lindungi,” pungkas Rerie.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026