HOME  ⁄  Nasional

Yusril Dorong Indonesia-Korea Selatan Perkuat Kepastian Hukum dan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Dorong Indonesia-Korea Selatan Perkuat Kepastian Hukum dan Ekosistem Kekayaan Intelektual
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun di Seoul, Korea Selatan, Rabu 30/9/2026 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan penguatan ekosistem kekayaan intelektual atau KI perlu didukung kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang efektif.

Yusril mengatakan kepastian hukum dibutuhkan agar pemilik hak dan pelaku usaha memiliki ruang yang jelas untuk mengembangkan sekaligus mengomersialisasikan kekayaan intelektual.

"Pemilik hak dan pelaku usaha harus memiliki kepastian untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya," kata Yusril.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat bertemu Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 30 September.

Menurut Yusril, kepastian hukum dapat mendorong kekayaan intelektual menjadi instrumen untuk mendukung inovasi, kemudahan berusaha, investasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Indonesia Sampaikan Lima Prioritas Kerja Sama

Indonesia dan Korea Selatan membahas langkah konkret dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual serta peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan lima prioritas utama kerja sama kekayaan intelektual dengan Korea Selatan.

Prioritas tersebut meliputi penguatan dialog strategis dan tata kelola KI, pertukaran pengalaman dalam penyusunan rencana induk, serta peningkatan kapasitas dan keahlian dalam penegakan hukum dan pelindungan teknologi.

Kerja sama juga diarahkan pada hilirisasi, komersialisasi, valuasi, dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual serta penanganan tantangan perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan transformasi digital.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman atau MoU mengenai kerja sama pelindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual antara Indonesia dan Korea Selatan.

Agenda tersebut juga menjadi bagian dari rencana kerja sama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Kekayaan Intelektual Korea Selatan untuk periode 2026–2028.

Kedua negara membahas mekanisme pertukaran informasi mengenai dugaan pelanggaran merek dan hak cipta serta penanganan permohonan merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik.

Kerja sama lainnya mencakup pertukaran data paten, merek, dan desain industri serta pelatihan investigasi dan pendidikan di bidang kekayaan intelektual.

Yusril Paparkan RIKIN 2027–2036

Yusril turut menyampaikan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional atau RIKIN 2027–2036 yang dirancang sebagai fondasi penguatan ekosistem KI Indonesia.

Rencana tersebut mencakup tahapan penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hilirisasi, komersialisasi, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Pertemuan juga membahas dukungan terhadap pelaku usaha Korea Selatan yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, termasuk kemudahan mendaftarkan kekayaan intelektual dan pelindungan terhadap penyalahgunaan hak.

Yusril menegaskan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pelindungan dan kemudahan bagi investor serta pemilik kekayaan intelektual yang mendaftarkan haknya di Indonesia.

Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun mengapresiasi kunjungan Yusril dan menilai pertemuan tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual.

Kim juga menekankan pentingnya memanfaatkan nota kesepahaman kedua negara untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum sekaligus memperkuat pertukaran informasi mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026