
Pantau - Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ingin menghilangkan fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” atau no viral, no justice dalam penanganan laporan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Suyudi mengatakan masyarakat yang membuat laporan polisi berhak mendapatkan kepastian sekaligus mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Suyudi, fenomena no viral, no justice termasuk dalam sembilan kegelisahan publik yang perlu dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.
Ia mengatakan setiap laporan polisi yang disampaikan masyarakat merupakan harapan agar negara hadir dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum.
Suyudi Ungkap Sembilan Persoalan yang Perlu Dibenahi
Suyudi menyebut sembilan persoalan yang perlu dibenahi meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, serta penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan lainnya adalah penggunaan kekuatan, fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Menurut Suyudi, keadilan tidak cukup diwujudkan melalui hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga harus tercermin dalam proses penanganan perkara.
Masyarakat, menurut dia, harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, serta dapat melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Survei Publik Jadi Bahan Evaluasi Polri
Suyudi mengatakan Polri menerima berbagai hasil survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut dia, angka survei yang membaik harus menjadi modal untuk terus melakukan pembenahan dan bukan alasan untuk berpuas diri.
Sebaliknya, hasil survei yang rendah harus menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi.
“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan Suyudi yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis.
Berdasarkan materi yang diberikan, Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada hari yang sama juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2026, mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




