HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Sebut AI dan Reformasi Kultur Menjadi Tantangan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Sebut AI dan Reformasi Kultur Menjadi Tantangan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru
Foto: (Sumber :Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memberi hormat saat Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/agr.)

Pantau - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan reformasi kultur di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi tantangan bagi Kapolri baru, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

“Kapolri berikutnya memiliki tantangan sangat besar bagi organisasi, selain reformasi kultural yang belum tuntas juga percepatan perkembangan teknologi terutama AI (kecerdasan buatan),” kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Bambang, kemampuan Polri mengikuti perkembangan teknologi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat.

“Ini penting karena masyarakat pasti akan lebih melek dengan informasi,” ujarnya.

Bambang mengatakan jajaran Polri perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum.

“Akan menjadi problem jika jajaran Polri tidak segera beradaptasi dengan ekspektasi masyarakat yang tinggi,” katanya.

DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Pernyataan Bambang disampaikan bersamaan dengan proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Berdasarkan materi yang diberikan, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Suyudi sebagai Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada hari yang sama.

Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Bambang memandang pergantian pimpinan tersebut sebagai bagian dari regenerasi dalam organisasi kepolisian.

“Sebuah organisasi sebesar Polri membutuhkan penyegaran dengan melakukan regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.

Bambang Soroti Perubahan UU Polri

Bambang menyebut terdapat sejumlah capaian selama kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, sementara pergantian pimpinan tetap menjadi bagian dari dinamika organisasi.

Ia menilai pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri pada Juni 2026 sebagai salah satu capaian pada masa kepemimpinan Listyo.

“Disahkannya revisi UU Polri adalah salah satu prestasi kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo. Makanya pergantian ini adalah hal yang sangat wajar. Presiden pasti sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya,” kata Bambang.

Berdasarkan materi yang diberikan, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Perubahan tersebut antara lain disebut mencakup penguatan pengawasan dan keterbukaan melalui teknologi informasi, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Akses pencarian web tidak tersedia dalam sesi ini sehingga fakta politik terkini dalam artikel tidak dapat diverifikasi secara independen dan disajikan berdasarkan materi sumber yang diberikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026