HOME  ⁄  Nasional

BPOM Sebut 1,5 Juta Tautan Penjualan Produk Ilegal Diblokir, Gudang Rp25 Miliar Dibongkar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPOM Sebut 1,5 Juta Tautan Penjualan Produk Ilegal Diblokir, Gudang Rp25 Miliar Dibongkar
Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan resmi kepada awak media di Tangerang pada Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebut pemerintah telah memblokir secara permanen sekitar 1,5 juta tautan penjualan produk ilegal di berbagai platform e-commerce sebagai upaya menekan peredaran produk tanpa izin edar resmi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sekitar 1,3 juta tautan telah ditindak sepanjang 2023 hingga 2025, sedangkan sekitar 200 ribu tautan lainnya diblokir pada 2026.

"Berdasarkan data tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu sudah ditindak. Dantahun ini ada sekitar 200 ribu tatutan juga diblokir," jelas Taruna di Tangerang, Kamis.

Penindakan terhadap akun dan tautan penjualan produk ilegal dilakukan secara kontinu melalui koordinasi BPOM dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola platform perdagangan elektronik.

Taruna menyebut peredaran produk ilegal melalui berbagai tautan penjualan daring berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif apabila dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

"Nah, kita bayangkan kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal)," ucapnya.

BPOM Tegaskan Jaminan Keamanan hingga Kualitas Produk

Taruna menegaskan penindakan terhadap peredaran produk ilegal tersebut juga selaras dengan momentum Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien.

Sesuai mandat undang-undang, BPOM disebut bertindak sebagai garda terdepan dalam memberikan jaminan mutu produk kepada masyarakat.

"Kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin. Penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan, dan penjamin kualitas," ujarnya.

Menurut Taruna, terdapat tiga aspek utama yang menjadi jaminan BPOM, yakni keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta kualitas produk.

Apabila ketiga aspek tersebut tidak terpenuhi dalam suatu produk, peredarannya dinyatakan melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Taruna mengatakan kelalaian dalam pengawasan dapat menimbulkan tindak kejahatan yang pada akhirnya memberikan beban kepada pasien dan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

"Jadi dengan demikian, satu komitmennya bahwa Badan POM secara kontinu akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita," kata dia.

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar

Sebelumnya, BPOM RI membongkar gudang yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan ratusan ribu obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 30 September 2026.

Produk ilegal yang ditemukan di gudang tersebut diperkirakan mempunyai nilai keekonomian sekitar Rp25 miliar.

Pengungkapan gudang berawal dari pengembangan patroli siber BPOM terhadap aktivitas penjualan produk tanpa izin edar melalui saluran daring.

Temuan patroli siber tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penelusuran secara langsung di lapangan.

Petugas selanjutnya menemukan sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pendistribusian produk ilegal.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial WNA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap," ujar Taruna.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, petugas menemukan 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu produk dan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 jenis atau sekitar 436 ribu produk merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan perkiraan nilai sekitar Rp18,9 miliar.

Petugas juga mengamankan 44 jenis atau sekitar 23 ribu produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi nilai sekitar Rp6,1 miliar.

Produk yang ditemukan BPOM didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Pelaku Terancam Penjara hingga 12 Tahun

BPOM menyatakan pihak yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Taruna.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026