HOME  ⁄  Nasional

Menhut Raja Juli Minta Pengelolaan Konsesi Gambut Dikawal, Tata Air Harus Terintegrasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menhut Raja Juli Minta Pengelolaan Konsesi Gambut Dikawal, Tata Air Harus Terintegrasi
Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pengelolaan areal konsesi yang berada pada ekosistem gambut perlu mendapatkan pengawalan secara teknis dengan memperhatikan kondisi hidrologis kawasan secara keseluruhan.

Pengawalan teknis tersebut perlu mencakup sejumlah aspek penting, termasuk tinggi muka air tanah, tingkat kelembapan tanah, serta keterhubungan areal konsesi dalam satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

"Kalau memang sudah ada konsesi, berarti nanti dari segi teknisnya mereka harus dikawal dengan lebih baik," kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Kamis.

Menurut Raja Juli, pengawalan diperlukan karena kondisi suatu areal konsesi tidak dapat dipisahkan dari sistem hidrologis kawasan gambut secara keseluruhan.

Areal konsesi yang berada dalam satu KHG perlu dikelola dengan tetap memperhatikan kondisi bagian-bagian lain dalam bentang hidrologis yang sama.

"Misalkan tinggi muka air tanah, kelembapan tanah, itu harus diyakinkan bahwa mereka bagian dari satu KHG yang memang harus kita lindungi," ujarnya.

Tata Air Konsesi dan Kawasan Masyarakat Harus Terhubung

Selain pengelolaan areal konsesi, tata air di kawasan gambut juga perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang mempunyai akses terhadap kawasan tersebut.

Menurut Raja Juli, pengelolaan air pada areal konsesi maupun kawasan yang diakses masyarakat perlu dilakukan secara menyeluruh dan saling terhubung.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pengelolaan air pada satu bagian kawasan tidak mengakibatkan bagian lain dalam bentang hidrologis yang sama menjadi kering.

Dalam Kamus Data Geospasial SIGAP, Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG didefinisikan sebagai ekosistem gambut yang terletak di antara dua sungai, antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

KHG digunakan sebagai satuan bentang dalam pengelolaan ekosistem gambut sehingga pengelolaannya perlu memperhatikan keterhubungan kondisi hidrologis dalam satu kawasan.

Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan yang dapat dikenakan antara lain berupa perbaikan fungsi hidrologis kawasan.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

"Water system management-nya seperti apa, semua sehingga tidak ada yang tanahnya lembap, yang lain misalkan kering. Nah, ini saya kira semua ini harus dilakukan secara komprehensif bareng-bareng, ya," ucap Raja Juli.

Pemerintah Libatkan Pakar Siapkan BPGMN

Pengelolaan konsesi dan tata air gambut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perumusan orientasi, mandat, serta program Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang sedang disiapkan pemerintah.

Raja Juli mengatakan workshop pembentukan BPGMN menghadirkan kembali 22 pakar yang sebelumnya telah diundang ke Istana.

Selain 22 pakar tersebut, pembahasan turut melibatkan sejumlah pakar lainnya serta ahli di bidang mangrove.

Organisasi masyarakat sipil serta kementerian dan lembaga terkait juga dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan pembentukan dan pengelolaan BPGMN.

PAPH 2026 Buka 5,67 Juta Hektare untuk Pengajuan PBPH

Secara nasional, Kementerian Kehutanan melalui Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) 2026 menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan yang dapat diajukan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pemanfaatan kawasan hutan dalam PAPH 2026 mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kayu, pangan, energi, hasil hutan bukan kayu, hingga jasa lingkungan.

Kementerian Kehutanan menyatakan PAPH 2026 juga digunakan sebagai acuan dalam pemberian PBPH sekaligus memberikan kepastian informasi kepada calon investor mengenai lokasi kawasan hutan yang dapat dimohonkan untuk kegiatan usaha kehutanan.

Berdasarkan data Forestix Kementerian Kehutanan, nilai investasi PBPH pada 2024 mencapai Rp43,019 triliun yang berasal dari 428 unit usaha.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026