
Pantau - Nuzran Joher resmi menjabat Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan menyatakan akan menjaga integritas serta berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Nuzran mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10), bersama Radian Syam yang dilantik sebagai Anggota Ombudsman RI.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
"Tentu sumpah dan janji ini akan kami patrikan di dalam hati dan kami implementasikan," kata Nuzran kepada wartawan.
Menurut Nuzran, sumpah tersebut menjadi dasar dalam menjalankan amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggara pelayanan publik.
"Ini merupakan langkah baik bagi kami. Kami kini telah lengkap bersembilan, dan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang," ujar Nuzran.
Nuzran Punya Pengalaman di Legislatif
Nuzran lahir di Kerinci, Jambi, pada 28 Oktober 1973 dan menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada 1997.
Ia kemudian menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Pramita Indonesia pada 2009.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Nuzran pernah menjadi anggota DPD RI periode 2009–2014, Staf Ahli Ketua DPR RI, serta terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Nuzran sebelumnya telah menjadi Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 sebelum DPR RI menyetujuinya sebagai ketua dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Ombudsman Hadapi Tantangan Kepercayaan Publik
Nuzran menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026 setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
Hery sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, sedangkan proses hukumnya masih berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026, jaksa menuntut Hery dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar, tetapi membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.
Sembilan Pimpinan Ombudsman Kembali Lengkap
Pelantikan Radian Syam membuat susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kembali lengkap.
Susunan tersebut terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
Tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.
Kepemimpinan baru Ombudsman selanjutnya menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik di tengah upaya lembaga tersebut memulihkan kepercayaan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




