
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengingatkan pelaku usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan untuk memperhatikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait ketika menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan penggunaan lagu secara komersial oleh pihak lain berkaitan dengan hak ekonomi yang dapat diperoleh pencipta maupun pemilik hak terkait.
Penjelasan tersebut disampaikan Agung dalam kegiatan sosialisasi di Soreang, Jawa Barat, pada Kamis, 1 Oktober.
Salah satu bentuk penggunaan komersial adalah ketika sebuah kafe memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
"Ketika sebuah kafe menjadikan musik sebagai bagian dari kegiatan usahanya maka penggunaan tersebut perlu memperhatikan hak ekonomi yang melekat pada karya,” ujar Agung, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Royalti Disalurkan kepada Pencipta hingga Produser
Agung menjelaskan pemutaran lagu di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan berbagai ruang usaha lainnya tidak hanya berfungsi sebagai hiburan bagi pelanggan.
Ketika lagu dan musik dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait harus diperhatikan dan dihormati.
Pencipta, penyanyi, dan produser rekaman yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme pengelolaan royalti.
Royalti yang dihimpun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selanjutnya didistribusikan kepada LMK.
LMK kemudian menyalurkan royalti tersebut kepada para anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial pada layanan publik antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Layanan publik bersifat komersial yang tercakup dalam regulasi tersebut antara lain restoran, kafe, hotel, pusat rekreasi, pertokoan, konser, dan usaha karaoke.
DJKI Tegaskan Royalti Bukan Pajak
Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menekankan pentingnya memahami kedudukan royalti dari perspektif hukum kekayaan intelektual.
Menurut Arie, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait dan bukan merupakan pajak.
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Royalti bukan pajak, melainkan kompensasi ekonomi,” kata Arie.
Arie menjelaskan kewajiban pembayaran royalti berkaitan dengan penggunaan lagu dan musik pada layanan publik yang bersifat komersial.
Sistem royalti juga berfungsi memberikan penghargaan ekonomi kepada pelaku industri musik ketika karya mereka dimanfaatkan pihak lain.
Arie menilai setiap karya harus dapat menjadi sumber penghidupan bagi penciptanya sehingga pemanfaatan untuk kepentingan komersial perlu terhubung dengan sistem pengelolaan royalti.
Selain menangani aspek penegakan hukum, Direktorat Penegakan Hukum DJKI menjalankan fungsi edukasi dan mitigasi untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mencegah pelanggaran terkait penggunaan karya.
"Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga berperan dalam memberikan edukasi dan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





