HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Pastikan Penanganan Dugaan Perundungan di Tangsel Utamakan Kepentingan Anak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Pastikan Penanganan Dugaan Perundungan di Tangsel Utamakan Kepentingan Anak
Foto: (Sumber :Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan penanganan dugaan perundungan terhadap seorang anak di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dugaan perundungan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026 saat kegiatan Pramuka dan menyebabkan korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan sejumlah kakak kelas.

KemenPPPA Buka Akses Pendampingan

“Kami menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

UPTD PPA Tangerang Selatan juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah guna memastikan penanganan sesuai kondisi serta kebutuhan anak.

“Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” kata Arifah Fauzi.

Pihak sekolah sebelumnya mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Sekolah Diminta Respons Setiap Dugaan Kekerasan

Selain dugaan perundungan, terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sekolah yang sama yang sebelumnya telah ditangani dan mendapatkan pendampingan.

“Dua dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan ini menjadi perhatian kami. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Menteri PPPA mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan maupun dinamika pergaulan anak.

“Sekolah perlu segera merespons setiap dugaan kekerasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, dan memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman serta meminta pertolongan,” kata Arifah Fauzi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026