HOME  ⁄  Nasional

Mendag Budi Santoso Sebut Menteri Perdagangan G20 Menolak Pangan Dijadikan Alat Tekanan Geopolitik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendag Budi Santoso Sebut Menteri Perdagangan G20 Menolak Pangan Dijadikan Alat Tekanan Geopolitik
Foto: (Sumber :Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM), di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS), pada 30 September hingga 1 Oktober 2026. ANTARA/HO-Kemendag/pri.)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan para menteri perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September hingga 1 Oktober 2026.

"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Budi, Indonesia bersama anggota G20 juga membahas kelebihan kapasitas atau excess capacity, praktik kerja paksa atau forced labor, serta aturan tarif Most Favored Nation (MFN) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Budi mengatakan penyelesaian isu tersebut membutuhkan kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan serta orientasi ekonomi masing-masing negara.

Indonesia Soroti Excess Capacity dan Prinsip MFN

Dalam pembahasan excess capacity, Budi menekankan perlunya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi.

Menurut dia, penilaian mengenai excess capacity perlu didasarkan pada bukti spesifik setiap sektor karena masing-masing memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, cakupan pasar, dan teknologi yang berbeda.

"Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik," kata Budi.

Terkait MFN, Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip tersebut dalam sistem perdagangan multilateral untuk menjaga kepastian dan prinsip nondiskriminasi dalam perdagangan internasional.

Ia juga menyoroti peran MFN dalam penyederhanaan negosiasi tarif serta menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan.

Indonesia Tegaskan Komitmen Hapus Kerja Paksa

Dalam pembahasan kerja paksa, Budi mengatakan Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan praktik tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja.

Menurut dia, upaya perlindungan terhadap pekerja harus berorientasi pada tujuan yang sah dan tidak digunakan sebagai instrumen politik untuk menekan negara lain.

Indonesia disebut telah meratifikasi sembilan dari 10 Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Komitmen tersebut juga dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.

Ketentuan penghapusan kerja paksa juga dicantumkan dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA serta Indonesia-Uni Eropa.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026