HOME  ⁄  Nasional

KKP Akan Cabut Izin KM Maulana 23 setelah Dugaan Kekerasan terhadap ABK Viral

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KKP Akan Cabut Izin KM Maulana 23 setelah Dugaan Kekerasan terhadap ABK Viral
Foto: Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut perizinan KM Maulana 23 menyusul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) yang terekam dalam video dan viral di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami ada call center di PSDKP, mereka bisa menghubungi kita, dan video bisa kita dapatkan. Dari situlah mulai kemarin kami sudah melaporkan ke Pak Menteri KKP, perizinan kapal tersebut akan dicabut," ujar Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Pung mengatakan pencabutan izin diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan pemilik kapal lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Sampai terjadi ada video viral tersebut dan kami tidak tolerir yang namanya penganiayaan, kekerasan di kapal. Videonya jelas, teman-teman semua bisa lihat di situ bagaimana orang dipukuli, jelas. Bahkan ada video luka-lukanya jelas," katanya.

KM Maulana 23 Diamankan di Dobo

KM Maulana 23 diketahui membawa 28 ABK setelah berangkat dari Muara Baru, Jakarta, pada Juli 2026 dan berlayar menuju perairan Arafura.

KKP saat ini melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kapal, yakni perusahaan berinisial PT AMIR, di kantor Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan. Kalau tadi dibilang 'laut itu keras', keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukuli, ya! Kehidupan di laut memang keras, tapi keras kerjanya, bukan keras dipukuli. Tidak ada toleransi untuk hal itu," katanya.

KKP juga telah menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan tersebut viral di media sosial.

Kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung proses penanganan bersama aparat penegak hukum.

KKP Tegaskan Hak Awak Kapal Harus Dilindungi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak awak kapal perikanan.

KKP berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang tercatat memiliki dokumen perizinan aktif.

Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03 yang mencakup WPPNRI 715 dan 718.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026