
Pantau - Polres Jember, Jawa Timur, akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama yang menyeret seorang terlapor berinisial AA setelah pernyataannya dalam konten media sosial menimbulkan keresahan warga.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan koordinasi dengan MUI diperlukan untuk mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor.
"Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor," kata Harry di Jember, Minggu (4/10/2026).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, terutama untuk memahami konteks pernyataan dalam konten media sosial yang dipersoalkan pelapor.
Polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan masih melakukan pendalaman terhadap perkara.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor dan dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa saksi terlapor. Kami terus melakukan pendalaman dalam kasus itu," tuturnya.
Polisi Minta Warga Tidak Terprovokasi
Polres Jember berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk melakukan langkah pencegahan karena terlapor berdomisili di Kecamatan Sumberbaru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun aksi main hakim sendiri di tengah proses penyelidikan.
"Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut," katanya.
Kasus itu bermula dari sebuah video di media sosial yang menampilkan AA mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW secara sadar.
Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan sejumlah warga hingga kelompok yang tergabung dalam Dekeng Nasional Tobat melaporkannya sebagai dugaan penistaan agama ke Polres Jember pada 21 September 2026.
MUI Sumberbaru Sebelumnya Minta Konten Dihapus
Sebelum laporan polisi dibuat, MUI Kecamatan Sumberbaru bersama masyarakat telah meminta klarifikasi kepada terlapor di Polsek Sumberbaru.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin, termasuk saran agar terlapor meminta maaf dan menghapus konten yang berisi pernyataan telah bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
"Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya," kata Ketua MUI Polsek Sumberbaru M. Taufiq Syam dalam laporan tertulisnya.
Polisi masih mendalami laporan tersebut dan akan memeriksa terlapor sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
- Penulis :
- Gerry Eka




