
Pantau - Masyarakat Suku Badui di Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Provinsi Banten konsisten melindungi dan melestarikan kawasan hutan dari aktivitas ilegal sebagai harapan dalam peringatan HUT ke-26 Provinsi Banten.
Tetua Adat Badui sekaligus Kepala Desa Kanekes Jaro Oom mengatakan perlindungan hutan penting untuk mencegah kerusakan ekologis yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
"Kami berharap Pemerintah Banten tetap konsisten menjaga dan melestarikan hutan agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis yang dapat menimbulkan korban jiwa," kata Jaro Oom saat ditemui di kediamannya di Kaduketug, Lebak, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Banten memiliki tanggung jawab melindungi hutan sekaligus menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk penebangan ilegal serta pertambangan emas dan batu bara tanpa izin.
Masyarakat Badui selama ini memegang amanat leluhur untuk menjaga dan melestarikan hutan serta gunung agar lingkungan alam tidak mengalami kerusakan.
Jaro Oom menilai hutan dan gunung merupakan bagian penting bagi kehidupan manusia serta ekosistem sehingga kerusakannya dapat memicu bencana seperti banjir bandang, kekeringan, dan longsor.
"Kami meyakini jika hutan dan gunung hijau dan tetap lestari bisa membawa kesejahteraan manusia dan ekosistem lainnya," kata Jaro Oom.
Hutan Lindung Badui Seluas 3.100 Hektare Tetap Dijaga
Jaro Oom mengatakan kawasan hutan lindung atau hutan tutupan Badui seluas 3.100 hektare hingga kini dalam kondisi hijau dan lestari karena dijaga masyarakat adat.
Kawasan Badui juga menjadi wilayah hulu Provinsi Banten karena terdapat banyak aliran sungai yang mengalir menuju wilayah hilir di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Pemerintah desa bersama masyarakat setempat melakukan penjagaan terhadap kawasan hutan lindung dan lingkungan di sekitarnya untuk mempertahankan kelestarian kawasan tersebut.
Pelestarian hutan dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kondisi lingkungan.
Warga Badui Apresiasi Penindakan Perusak Hutan
Masyarakat Badui mengapresiasi langkah Polda Banten dalam menindak berbagai aktivitas yang diduga merusak lingkungan.
Penindakan tersebut mencakup kasus perusakan hutan, pertambangan emas dan batu bara tanpa izin, hingga aktivitas penambangan pasir.
"Kami berharap kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusak hutan, guna keberlanjutan manusia dan ekosistem lainnya," katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka




