HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Surabaya Tertibkan 97 Persil Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkot Surabaya Tertibkan 97 Persil Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
Foto: Alat berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya membersihkan tumpukan sampah saat penertiban aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

Pantau - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih setelah pendataan menemukan 97 persil digunakan untuk kegiatan tersebut, sehingga penataan diperlukan untuk mencegah pencemaran sekaligus memastikan sampah masuk ke jalur pengelolaan yang legal dan aman.

Penertiban pada 1 Oktober 2026 dilakukan di tujuh bidang tanah aset pemerintah dan menjadi kelanjutan dari penindakan yang telah berlangsung pada Agustus.

Temuan 97 persil menunjukkan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut telah berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai pihak.

Pemkot Surabaya mencatat timbulan sampah di kota itu mencapai sekitar 1.800 ton per hari.

Sekitar 200 ton sampah telah dikelola masyarakat melalui pemilahan, tempat pengelolaan sampah berbasis 3R, dan bank sampah, sedangkan sekitar 1.600 ton lainnya masih dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

Sampah di Keputih Berasal dari Berbagai Sektor Usaha

Pada penertiban Agustus di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di Keputih, Pemkot Surabaya mengangkut sekitar 32 truk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi menuju TPA Benowo.

Lokasi tersebut juga digunakan untuk aktivitas pemilahan sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

Pemerintah saat itu mendata sekitar 22 hingga 24 kelompok yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Rantai pengelolaan sampah melibatkan penghasil, pengangkut, pemilah, pengepul, pembeli material, hingga pihak yang mengelola residu sehingga pengawasan tidak cukup dilakukan hanya pada lokasi penumpukan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Surabaya juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 serta Perwali Nomor 10 Tahun 2017 mengenai sanksi administratif pelanggaran persampahan.

Pemilah Sampah Didorong Masuk Jalur Legal

Aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar berpotensi menghasilkan air lindi, bau, pencemaran udara akibat pembakaran, dan residu tanpa jalur penanganan yang jelas.

Penertiban di Keputih dilakukan setelah aktivitas pengelolaan sampah tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Pemkot Surabaya juga membuka ruang pendampingan perizinan agar pelaku pengelolaan sampah yang masih dapat dibina bisa menjalankan kegiatan secara legal.

Persyaratan yang ditetapkan antara lain kepemilikan atau penguasaan lahan secara sah, ketersediaan alat pemilahan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026