HOME  ⁄  Nasional

Polisi Selidiki Karhutla 1,5 Hektare di OKU Selatan, Lahan Terindikasi Sengaja Dibakar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Selidiki Karhutla 1,5 Hektare di OKU Selatan, Lahan Terindikasi Sengaja Dibakar
Foto: Anggota Polres OKU Selatan mengumpulkan bukti sisa pembakaran dalam kasus karhutla di Desa Sidodadi, Sabtu (sumber: Polres OKU Selatan)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, yang terjadi Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas atau hotspot dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

"Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kami bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi," ungkap I Made Redi Hartana.

Polisi Temukan Semak dan Rumpun Bambu Terbakar

Pemeriksaan lapangan atau ground check dilakukan pada titik koordinat -4,6972290, 104,1505120 di wilayah Desa Sidodadi.

Berdasarkan hasil pengecekan petugas, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1,5 hektare dan diketahui merupakan milik seorang warga bernama Basromi.

Petugas menemukan vegetasi berupa semak dan rumpun bambu yang terbakar di lokasi kejadian.

Vegetasi tersebut terindikasi sengaja dibakar untuk keperluan pembukaan areal perkebunan.

Untuk kepentingan proses hukum, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa pembakaran dari lokasi kejadian.

Polisi juga memasang plang resmi sebagai tanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam penanganan perkara tindak pidana karhutla.

I Made Redi Hartana menegaskan kepolisian berkomitmen mengawal kelestarian lingkungan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi," tegasnya.

Penyidik Akan Panggil Saksi dan Gelar Perkara

Perkara kebakaran lahan di Desa Sidodadi tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.

Penyidik selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Keterangan para saksi akan digunakan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Setelah pemeriksaan saksi dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Kapolres OKU Selatan turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar.

Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem daerah dan kesehatan masyarakat serta dapat berujung pada sanksi pidana.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026