HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Uji Reformasi JKN di Makassar, Tiga Sistem Pelayanan Diterapkan Sekaligus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkes Uji Reformasi JKN di Makassar, Tiga Sistem Pelayanan Diterapkan Sekaligus
Foto: (Sumber :Kementerian Kesehatan melakukan uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Makassar. ANTARA/HO - Kemenkes.)

Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan tiga sistem sekaligus, yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan Makassar dipilih karena memiliki fasilitas kesehatan relatif lengkap, sumber daya manusia kesehatan yang mumpuni, serta jejaring pelayanan mulai tingkat pertama hingga rumah sakit milik pemerintah pusat.

“Uji coba ini akan dilakukan di empat lokasi: yang pertama adalah Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim,” ujar Azhar di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Pelaksanaan uji coba melibatkan seluruh jejaring pelayanan kesehatan, mulai puskesmas, praktik mandiri, klinik, rumah sakit pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal Kemenkes.

Sistem Rujukan Pasien Berubah

Salah satu perubahan utama yang diuji adalah RBKP yang mengelompokkan fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Melalui sistem tersebut, rujukan pasien tidak lagi harus mengikuti jenjang fasilitas kesehatan secara berurutan.

Pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas dengan kemampuan lebih tinggi apabila dokter di puskesmas menilai kondisi pasien membutuhkan penanganan sesuai kebutuhan medisnya.

Kemenkes juga menguji penerapan KRIS untuk memastikan peserta JKN memperoleh fasilitas rawat inap yang lebih seragam.

“Kalau misalnya lagi sakit, dirawat di kamar yang lebih dari empat tempat tidur, kemudian kamar mandinya di luar. Kalau mau ke kamar mandi harus mengantre. Makanya kelas rawat inap standar dengan empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, dan ada nurse call-nya menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di Indonesia,” ujar Azhar.

iDRG Diuji Bersama KRIS dan RBKP

Reformasi JKN turut mencakup penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups atau iDRG yang diuji secara terintegrasi bersama KRIS dan RBKP.

Kemenkes berharap uji coba di empat daerah dapat menggambarkan kesiapan fasilitas kesehatan sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan lebih luas.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut penetapan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba dan berharap program tersebut mendorong standardisasi pelayanan kesehatan.

“Harapan kita dengan berbasis kompetensi, kemudian JKN, dan kemudian menjadi pilot project, tentu akan ada standarisasi kemudian pola-pola yang kemudian akan diterapkan dan lebih baik ya, untuk pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga mendukung program tersebut dan meminta pemerintah pusat memberikan arahan mengenai fasilitas maupun aspek pelayanan yang masih perlu dibenahi.

“Dan juga sekalian meminta kepada Pak Dirjen untuk melihat hal-hal apa yang masih kurang, yang harus kami benahi di sini untuk memastikan pola layanan ini bisa maksimal dan sampai ke masyarakat,” kata Munafri.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026