HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK Wajibkan Label Warna pada Produk Bergula, Bergaram, dan Berlemak untuk Lindungi Konsumen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Putusan MK Wajibkan Label Warna pada Produk Bergula, Bergaram, dan Berlemak untuk Lindungi Konsumen
Foto: (Sumber :Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) bersama Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kiri), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji (kedua kanan), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Sutopo Patria Jati (kanan) melihat contoh kemasan yang diberi label informasi gizi saat Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 memperkuat perlindungan konsumen dengan mewajibkan pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dimaknai secara bersyarat bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai turut mencakup pencantuman label warna serta simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

MK Perjelas Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Pemerintah

Dalam pertimbangannya, MK memandang informasi pada kemasan diperlukan agar konsumen mengetahui kandungan makanan atau minuman yang dikonsumsi dan dapat mempertimbangkannya secara efektif sebelum menentukan pilihan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya melalui tersedianya informasi pada kemasan, tetapi informasi tersebut juga harus dapat digunakan konsumen dalam situasi nyata.

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan putusan tersebut bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Putusan MK itu sekaligus memperjelas dua sisi tanggung jawab, yakni kewajiban pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai serta tanggung jawab pemerintah dalam regulasi dan pengawasan.

BPOM Sudah Atur Nutri-Level pada Kemasan

Indonesia sebelumnya telah memiliki ketentuan mengenai informasi nilai gizi melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026.

Pasal 27 PerBPOM tersebut mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada bagian depan kemasan dalam bentuk Nutri-Level untuk pangan olahan berupa minuman siap konsumsi, minuman berbentuk bubuk, serta konsentrat berbentuk cair atau padat.

Ketentuan teknis Nutri-Level membagi produk dalam tingkatan A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam berupa natrium, serta lemak total.

PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 memberikan masa penyesuaian selama 24 bulan sejak diundangkan, termasuk untuk pelaksanaan ketentuan pencantuman Nutri-Level.

Dengan aturan tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026, masa penyesuaian akan berakhir pada 17 Juni 2028.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026