
Pantau - Kementerian Kesehatan menguji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk memperbaiki sistem rujukan sehingga pasien dapat langsung menuju rumah sakit dengan fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medis.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian mengatakan sistem JKN yang berjalan sejak 2014 membutuhkan penyempurnaan untuk meningkatkan akses, mutu pelayanan, dan efektivitas pembiayaan.
“Yang ingin kita pastikan adalah Transformasi JKN ini benar-benar memberikan perbaikan layanan. Kita uji terlebih dahulu, dengarkan masukan dari daerah, lalu kita perbaiki sebelum diterapkan secara nasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta,” kata dr. Obrin dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Muara Enim menjadi satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokasi uji coba bersama Bandung, Makassar, dan Tulungagung.
Muara Enim dipilih karena memiliki posisi geografis strategis di persimpangan jalur lintas daerah serta dinilai mewakili karakteristik kabupaten di luar Pulau Jawa.
Uji coba tersebut direncanakan berlangsung selama 12 bulan dan mulai efektif setelah Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Reformasi JKN Terapkan Tiga Pilar Utama
Skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) menjadi satu dari tiga pilar utama dalam Transformasi JKN yang memungkinkan rujukan disesuaikan dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Pilar kedua berupa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria ruang rawat inap untuk menyeragamkan standar pelayanan dan kenyamanan pasien.
“Standar ini mencakup ketersediaan maksimal empat tempat tidur per ruangan, pasokan oksigen sentral, tombol pemanggil perawat (nurse call), hingga fasilitas kamar mandi di dalam ruangan,” kata dr. Obrin.
Pilar ketiga menyasar perubahan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan dengan mengganti sistem tarif lama menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Melalui iDRG, pembiayaan klaim rumah sakit akan disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat kompleksitas klinis pasien.
Kemenkes dan BPJS Cek Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan telah meninjau sejumlah fasilitas kesehatan di Muara Enim untuk memastikan kesiapan pelaksanaan reformasi JKN.
Pada layanan primer, Puskesmas Tanjung Enim dan Klinik Rahayu Medika telah memiliki infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Kesehatan.
Kemenkes masih mencatat perlunya optimalisasi pengisian diagnosis melalui aplikasi PCare pada fasilitas kesehatan tersebut.
Pada layanan lanjutan, RSUD dr. H.M. Rabain, RS Bukit Asam Medika, dan RS Karunia Indah Medika menunjukkan perkembangan positif dalam pemetaan layanan RBKP.
RS Bukit Asam Medika tercatat telah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS yang ditetapkan.
Infrastruktur klaim otomatis atau full bridging SIMRS juga sedang disempurnakan di ketiga rumah sakit tersebut.
“Secara umum, kesiapan reformasi JKN di tingkat rumah sakit sudah terbentuk, namun masih memerlukan penguatan pada penyempurnaan standar KRIS, penataan rujukan, dan optimalisasi sistem digital iDRG,” tambah dia.
Pemerintah Daerah Siap Dukung Reformasi JKN
Peneliti Divisi Riset dan Inovasi BPJS Kesehatan Atmi Roseva mengatakan BPJS siap menyelaraskan integrasi sistem aplikasi antara pemerintah daerah, Kemenkes, dan BPJS untuk menciptakan pelayanan yang efisien.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menilai uji coba tersebut menjadi momentum bagi daerahnya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan medis.
“Jangan menutup-nutupi apapun, baik kekurangan maupun kelebihannya. Ini penting agar kita bisa melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Plt Bupati Muara Enim Sumarni juga menyatakan kesiapan daerahnya serta berkomitmen berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengatasi berbagai kendala teknis.
Kendala tersebut antara lain kebutuhan dokter spesialis dan penyesuaian infrastruktur rumah sakit agar memenuhi standar nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




