
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penjelasan resmi dan membuka data di balik klaim penurunan masa tunggu keberangkatan jemaah haji dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun.
Abidin menilai perubahan masa tunggu tersebut harus disertai keterbukaan mengenai data, proses validasi, dan metode penghitungan agar dapat dipahami serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Abidin saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).
"Menurut saya keterangan itu merupakan hal yang menggembirakan karena masa antrean turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, kami di DPR secara resmi belum menerima keterangan tersebut dalam rapat Komisi VIII. Itu baru merupakan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Haji sebagai pernyataan di media sosial dan surat kabar," ujar Abidin.
DPR Pertanyakan Data 400 Ribu Jemaah Tidak Valid
Sebelumnya, Kemenhaj menyampaikan masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia berada di kisaran 14 tahun setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data.
Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang terakumulasi, pemerintah menyebut menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid.
Data tersebut kemudian diverifikasi dan dibersihkan sebelum pemerintah menghitung ulang daftar tunggu keberangkatan jemaah haji.
Abidin meminta proses pemutakhiran tersebut dijelaskan secara rinci kepada Komisi VIII DPR RI, mulai dari jumlah dan kategori data tidak valid hingga proses verifikasi yang dilakukan.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan pengaruh pembersihan data tersebut terhadap perubahan penghitungan masa tunggu haji.
"Untuk lebih detailnya, saya kira Kementerian Haji perlu segera memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan sehingga muncul keterangan tersebut. Apakah benar jumlah datanya 400 ribu, kurang atau lebih, serta bagaimana cara menentukannya agar lebih jelas," tegasnya.
Menurut Abidin, perbedaan antara daftar tunggu secara administratif dan kondisi faktual jemaah juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Keterbukaan tersebut dinilai penting karena informasi daftar tunggu menjadi salah satu acuan utama calon jemaah dalam memperkirakan waktu keberangkatan ke Tanah Suci.
Komisi VIII Akan Minta Klarifikasi Kemenhaj
Abidin menegaskan akurasi dan validitas data merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, pemutakhiran tidak hanya menyangkut data jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya, tetapi juga harus memastikan status setiap calon jemaah tercatat secara akurat dan mencegah data ganda.
"Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi kebijakan reaktif dan tidak direncanakan secara baik. Mudah-mudahan Kementerian Haji dan Umrah dalam masa sidang berikutnya akan memberikan keterangan resmi kepada Komisi VIII DPR RI," pungkas Abidin.
Komisi VIII DPR RI akan meminta klarifikasi pemerintah dalam rapat berikutnya untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses validasi dan pemutakhiran data jemaah.
Klarifikasi tersebut juga akan mencakup dasar penghitungan masa tunggu 14 tahun serta implikasinya terhadap calon jemaah haji yang telah terdaftar dalam daftar tunggu.
- Penulis :
- Aditya Yohan




