HOME  ⁄  Nasional

Panja RUU Satu Data Indonesia Menyepakati 20 Bab dan 141 Pasal, Keamanan Data Diperkuat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Panja RUU Satu Data Indonesia Menyepakati 20 Bab dan 141 Pasal, Keamanan Data Diperkuat
Foto: (Sumber :Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan pemerintah, di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Runi/Karisma.)

Pantau - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal untuk memperkuat tata kelola data nasional.

Kesepakatan dicapai setelah Panja dan pemerintah melakukan pembahasan intensif pada 23, 24, 28, 29, dan 30 September serta 1 dan 5 Oktober 2026.

Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan berlangsung melalui perdebatan konstruktif untuk menghasilkan rumusan mengenai tata kelola data nasional.

"Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi," ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI dengan pemerintah sebelumnya menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Data Dasar Nasional Menjadi Rujukan Utama

Panja dan pemerintah menyepakati pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

RUU tersebut mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional.

Panja turut menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

Lembaga tersebut akan memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, serta Wali Data.

"Dalam pengaturannya, RUU SDI juga membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data. Termasuk di dalamnya pengaturan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa," paparnya.

Panja juga menyepakati pengaturan Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional yang wajib diterapkan seluruh Produsen Data dan Wali Data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

AI dan Blockchain Masuk dalam Pengaturan

RUU SDI mengatur infrastruktur dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta pengawasan manusia.

Aspek keamanan data diperkuat melalui Standar Keamanan Data yang ditetapkan lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.

RUU tersebut juga menetapkan kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam.

Penggunaan dan pengendalian akses data turut diatur, termasuk pengenaan biaya akses Data Terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI.

Penyelenggara SDI Wajib Bertanggung Jawab kepada Presiden dan DPR

RUU SDI turut mengatur pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas dengan Penyelenggara SDI diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.

Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.

Mekanisme penyelesaian sengketa mengutamakan jalur nonlitigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

"Dari sisi penegakan hukum, RUU SDI memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Panja juga menyepakati penghapusan Bab Larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam Bab Ketentuan Pidana," paparnya.

Panja menetapkan Penyelenggara SDI harus dibentuk paling lama satu tahun serta dilakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026