HOME  ⁄  Nasional

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana 23 atas Dugaan Penganiayaan Empat ABK, 19 Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana 23 atas Dugaan Penganiayaan Empat ABK, 19 Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK), dengan 19 orang di antaranya disebut berpotensi menjadi tersangka.

KM Maulana 23 merupakan kapal yang berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, dan beroperasi di wilayah Kepulauan Aru hingga Merauke.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini," kata Alrasyidin Fajri.

Dari 24 kru kapal yang diperiksa, sebanyak 19 orang disebut berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus saksi.

Polisi Selidiki Dugaan TPPO

Kepolisian saat ini juga memusatkan perhatian terhadap kondisi para korban yang masih menjalani perawatan untuk pemulihan fisik maupun psikologis.

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah diberangkatkan ke Pulau Aru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Fajri.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan dan TPPO terhadap ABK di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Kasus Terungkap dari Konten Viral

Kasus tersebut awalnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian setelah menemukan konten viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK," kata Alrasyidin Fajri.

Dari hasil patroli siber tersebut, polisi menemukan satu konten yang berisi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ABK dan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengombinasikan hasil pemeriksaan dengan penyelidikan langsung di lapangan.

Dari proses tersebut, polisi berhasil mengonfirmasi identitas salah satu korban bernama Ilham Shalahudin.

Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui mulai bekerja di kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026.

Ilham berangkat menggunakan kapal dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, dengan tujuan Merauke, sementara kapal tersebut juga melakukan aktivitas penangkapan di wilayah Kepulauan Aru.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan korban dugaan penganiayaan bukan hanya satu orang, melainkan empat ABK.

"Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra," kata Fajri.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026