HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Dorong Aset Hasil Korupsi Digunakan untuk Memulihkan Hak Korban

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komnas HAM Dorong Aset Hasil Korupsi Digunakan untuk Memulihkan Hak Korban
Foto: Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 15/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya dimanfaatkan dalam kerangka pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hak para korban secara tepat sasaran dan akuntabel.

Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM.

Kajian dan rekomendasi tersebut dibahas Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam dialog pada Jumat, 2 Oktober 2026.

“Rekomendasi ini kami dorong agar tidak hanya menjadi keluaran atau output, tetapi juga menghasilkan dampak atau outcomes bagi pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi,” kata Uli.

Komnas HAM Minta Kejagung Perkuat Hak Korban

Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kejaksaan Agung terkait pemulihan hak korban tindak pidana korupsi.

Komnas HAM merekomendasikan agar hak korban korupsi dipenuhi dan dipulihkan dalam proses penyidikan dan penuntutan, perampasan aset, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung juga didorong menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan Kejaksaan Agung yang dapat menjadi pedoman pemulihan aset dengan perspektif pemulihan hak korban.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan kepada korban tindak pidana korupsi untuk mengajukan tuntutan sebagai pihak yang mengalami kerugian akibat korupsi.

Kemudahan tersebut terutama didorong bagi kelompok rentan maupun pihak yang menjadi perwakilan korban.

“Pemulihan hak korban melalui pemanfaatan aset sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara tepat guna, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujar Uli.

Sekretaris Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengapresiasi kajian dan rekomendasi Komnas HAM sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum serta pemulihan akibat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut dan melakukan koordinasi secara internal.

Kemenkeu Didorong Siapkan Regulasi Teknis

Komnas HAM turut merekomendasikan Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi teknis sebagai pedoman pemanfaatan aset hasil korupsi untuk memulihkan hak korban.

Pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat dilakukan untuk pemulihan hak korban secara kolektif, tepat sasaran, dan transparan.

Uli menilai mekanisme pemulihan korban perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga menyampaikan perlunya harmonisasi regulasi untuk melihat ruang penguatan mekanisme pemulihan korban.

Penguatan mekanisme tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip akuntabilitas dan sistem pengelolaan keuangan negara.

Komnas HAM Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi

Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk memastikan rekomendasi hasil kajian mendapatkan tindak lanjut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penilaian tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menekankan pentingnya memastikan rekomendasi Komnas HAM tidak berhenti sebagai keluaran semata, tetapi menghasilkan dampak nyata bagi pemenuhan dan pemulihan hak korban.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026