
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta akun per Agustus 2026, tumbuh 1,23 persen secara bulanan atau month to month (MtM).
Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama mencapai Rp23,16 triliun atau meningkat 12,87 persen secara bulanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyampaikan perkembangan tersebut dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta.
Transaksi Derivatif Aset Digital Tumbuh 33,76 Persen
Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Agustus 2026 tercatat sebesar Rp4,56 triliun.
Transaksi derivatif aset keuangan digital tersebut tumbuh lebih tinggi, yakni 33,76 persen secara bulanan.
“Sementara itu pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat sebesar 12,87 persen month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,56 triliun atau meningkat 33,76 persen month to month,” ungkap Adi.
Di tengah dinamika serta fluktuasi nilai transaksi, OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga.
Perkembangan tersebut juga dinilai menunjukkan tren positif sekaligus mengindikasikan bahwa aset kripto masih memiliki daya tarik bagi masyarakat Indonesia.
OJK menegaskan keberhasilan industri kripto Indonesia tidak hanya diukur berdasarkan peringkat secara global maupun besarnya nilai transaksi.
Keberhasilan industri juga perlu dilihat dari kemampuan seluruh pihak dalam membangun ekosistem kripto yang sehat, aman, berintegritas, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
OJK Siapkan Penguatan Regulasi dan Inovasi Aset Digital
Penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
“Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini penguatan infrastruktur pasar dan tetap terus mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox,” kata Adi.
OJK akan terus memperkuat implementasi regulasi dan infrastruktur pasar sekaligus mendorong inovasi melalui penerapan regulatory sandbox atau ruang uji coba regulasi.
OJK juga mendorong aset digital agar dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan tidak semata-mata menjadi instrumen perdagangan atau investasi.
Bersamaan dengan pengembangan tersebut, penguatan dan pendalaman sektor keuangan secara lebih menyeluruh juga diperlukan.
Sejumlah inovasi aset digital diproyeksikan hadir di Indonesia, mulai dari tokenisasi aset riil, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, hingga pengelolaan dana kripto.
Implementasi berbagai inovasi tersebut masih menunggu penyelesaian Peraturan OJK (POJK) yang mengatur sektor terkait.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada 2026 atau awal 2027 sehingga berbagai layanan dan inovasi aset digital dapat mulai dikembangkan di Indonesia.
Ekosistem Kripto Diarahkan Lebih Terpercaya dan Berdaya Saing
“Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tapi menjadikan ekosistem aset digital Indonesia ini akan menjadi lebih terpercaya di samping kita mendorong terus inovasi dan competitiveness, termasuk terbentuknya penguatannya as a sovereignty dalam praktek atau dalam ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia,” ujar Adi.
Dengan arah tersebut, pengembangan aset kripto Indonesia tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan daya tariknya sebagai instrumen investasi, tetapi juga membangun ekosistem aset digital yang semakin terpercaya.
OJK sekaligus mendorong inovasi dan daya saing industri aset digital serta memperkuat aspek kedaulatan Indonesia dalam praktik dan ekosistem aset kripto maupun aset keuangan digital.
- Penulis :
- Leon Weldrick




