HOME  ⁄  Nasional

KAI Daop 9 Jember Tambah 120 Petugas untuk Perketat Pengamanan Perlintasan Sebidang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KAI Daop 9 Jember Tambah 120 Petugas untuk Perketat Pengamanan Perlintasan Sebidang
Foto: Petugas Jaga Perlintasan ekstra berada di perlintasan sebidang tidak terjaga antara Ledokombo-Sempolan, Kabupaten Jember, Kamis 1/10/2026 (sumber: Humas KAI Daop 9 Jember)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menambah 120 petugas jaga perlintasan (PJL) ekstra di 61 titik perlintasan sebidang sebagai langkah preventif untuk memperkuat pengamanan dan menekan angka kecelakaan.

Sebanyak 120 PJL ekstra tersebut mulai ditempatkan pada 5 Oktober hingga 31 Desember 2026 di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerja KAI Daop 9 Jember.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan penambahan petugas dilakukan menyusul masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Langkah itu dilakukan sebagai penguatan pengamanan di lapangan, menyusul tercatatnya 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2025 dan 7 kejadian pada periode Januari hingga Oktober 2026,” ungkap Cahyo.

Berdasarkan data KAI, sepanjang 2025 terdapat 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang, sedangkan tujuh kejadian telah tercatat pada Januari hingga Oktober 2026.

Menurut Cahyo, menunggu selama beberapa detik di depan perlintasan kereta api dapat menjadi keputusan penting yang mampu menyelamatkan nyawa.

Jember Dapat Tambahan PJL Ekstra Terbanyak

Penambahan 120 PJL ekstra tersebar di Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi.

KAI menempatkan 12 PJL ekstra di tujuh titik perlintasan sebidang di Kota Pasuruan.

Sebanyak 15 PJL ekstra ditempatkan pada tujuh titik perlintasan di Kota Probolinggo.

Di Kabupaten Lumajang, KAI menugaskan 11 PJL ekstra pada tujuh titik perlintasan.

Kabupaten Jember mendapatkan tambahan terbanyak dengan 53 PJL ekstra yang ditempatkan pada 26 titik perlintasan.

Sementara itu, sebanyak 29 PJL ekstra ditempatkan pada 14 titik perlintasan di Kabupaten Banyuwangi.

Penjagaan terutama difokuskan pada jam-jam rawan ketika aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas pengguna jalan meningkat.

“Penjagaan PJL ekstra difokuskan pada jam-jam rawan ketika aktivitas dan lalu lintas pengguna jalan meningkat, sehingga pengawasan dapat diperkuat pada waktu dengan potensi interaksi antara perjalanan kereta api dan kendaraan maupun masyarakat yang melintas lebih tinggi,” jelas Cahyo.

Pengawasan yang lebih intensif tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan saat interaksi antara perjalanan kereta api, kendaraan, dan masyarakat meningkat.

PJL ekstra juga ditempatkan pada sejumlah perlintasan sebidang yang belum memiliki petugas penjaga ataupun palang pintu.

Petugas akan melakukan pengawasan secara langsung sekaligus mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati sebelum melintasi jalur kereta api.

“Kehadiran 120 PJL ekstra tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan pada titik-titik yang membutuhkan perhatian lebih. Para petugas akan membantu pengamanan perlintasan serta mengingatkan pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan ketika akan melintasi jalur kereta api,” ungkap Cahyo.

KAI Minta Pengguna Jalan Dahulukan Kereta Api

Penguatan keselamatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Keselamatan perlintasan sebidang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Peraturan tersebut antara lain mengatur pengelolaan dan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

KAI menilai penambahan PJL ekstra merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam mengedepankan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi.

“Penambahan PJL ekstra merupakan bentuk keseriusan KAI dalam melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi. Kami tidak ingin keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah PJL ekstra,” tegas Cahyo.

Menurut Cahyo, keselamatan di perlintasan sebidang tidak dapat menjadi tanggung jawab KAI semata karena lokasi tersebut menjadi titik pertemuan perjalanan kereta api dengan aktivitas lalu lintas masyarakat.

Upaya keselamatan membutuhkan sinergi KAI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, dan masyarakat pengguna jalan.

Setiap pemangku kepentingan memiliki peran mulai dari pengaturan lalu lintas, penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan keselamatan, pengawasan, penegakan aturan, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI dapat memperkuat penjagaan melalui PJL, tetapi dukungan pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar keselamatan perlintasan dapat diwujudkan secara terpadu. Yang paling utama tentu adalah kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan,” katanya.

KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026