
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema pembagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan komposisi 52 persen ditanggung jamaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan skema tersebut merupakan formulasi yang ditawarkan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan biaya haji.
“Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ungkap Dahnil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin.
Usulan Kedua Pembagian Biaya Haji
Skema 52:48 persen tersebut menjadi usulan kedua yang diajukan dalam pembahasan biaya haji antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI.
Dalam usulan pertama, pemerintah mengajukan komposisi 40 persen biaya dibayarkan jamaah dan 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Usulan pertama tersebut didasarkan pada total usulan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta untuk setiap jamaah.
Dahnil mengatakan usulan terbaru dengan porsi 52 persen ditanggung jamaah dan 48 persen melalui nilai manfaat juga didasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan itu disampaikan ketika Dahnil bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana beberapa waktu sebelumnya.
Hingga kini, pembahasan mengenai besaran dan komposisi biaya haji masih berlangsung secara dinamis antara pemerintah dan DPR.
Pemerintah berupaya mencari formulasi agar biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah tidak semakin membebani meskipun sejumlah komponen layanan haji di dalam maupun luar negeri mengalami kenaikan.
“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata Dahnil.
Dengan skema tersebut, pemerintah membuka kemungkinan total BPIH secara nominal mengalami kenaikan, tetapi menginginkan beban yang dibayar langsung oleh jamaah turun atau menjadi lebih ringan.
Kenaikan Avtur Jadi Pembahasan Alot
Salah satu komponen yang menjadi pembahasan alot dalam penentuan biaya haji adalah kenaikan harga avtur yang berdampak langsung terhadap biaya penerbangan.
Komponen penerbangan memiliki pengaruh besar terhadap keseluruhan BPIH karena menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah dan DPR masih membahas besaran akhir BPIH sekaligus komposisi biaya yang dibayarkan jamaah serta bagian yang ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Kepastian mengenai besaran dan komposisi biaya tersebut diperlukan untuk memudahkan Kementerian Haji dan Umrah mempersiapkan berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji berikutnya.
Dahnil berharap pemerintah dan DPR dapat segera mencapai kesepakatan mengenai biaya haji.
“Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),” ungkap Dahnil.
- Penulis :
- Shila Glorya




